GORONTALO — Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian bagi tenaga PPPK pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran terkait adanya aturan pembatasan belanja pegawai yang kian ketat.
Baca juga: Perkuat Gizi Keluarga, Pemkab Gorontalo Gencarkan Kampanye GEMARIKAN
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sofyan usai memimpin rapat koordinasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Ruang Dulohupa, Rabu, 13 Mei 2025 kemarin.
Meski dihadapkan pada tantangan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemkab Gorontalo memilih jalan untuk tetap mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang ada.
"Untuk 2027, PPPK masih tetap kami pertahankan, tidak ada pemberhentian. Kami memilih bertahan dengan melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara internal," tegas Sofyan.
Baca juga: Gorontalo Masuk Daftar 10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Terendah 2026
Guna menyeimbangkan struktur anggaran agar tetap sanggup membayar gaji PPPK, Pemkab Gorontalo telah menyiapkan strategi efisiensi yang inovatif.
Salah satunya adalah dengan menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara.
Beberapa langkah strategis yang akan ditempuh meliputi:
Baca juga: Dihajar Jepang 3-1, Perjuangan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026 Terhenti di Fase Grup
Langkah efisiensi ini diambil agar stabilitas pelayanan publik tetap terjaga tanpa harus mengorbankan nasib para tenaga PPPK.
Dengan kebijakan ini, Sofyan memastikan bahwa hak-hak pegawai tetap terpenuhi meski daerah harus melakukan pengetatan ikat pinggang di sektor operasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo