Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 11 APRIL 2026 • 13:02 WIB

Ketua DPN Bongkar Fakta Sidang Pra-Pid ZH: Narasi Media Tak Utuh, Publik Berpotensi Disesatkan

Ketua DPN Bongkar Fakta Sidang Pra-Pid ZH: Narasi Media Tak Utuh, Publik Berpotensi DisesatkanSitti Magfirah Makmur, Ketua DPN Gorontalo (dok. pribadi)

GORONTALOSitti Magfirah Makmur selaku Ketua DPN menyampaikan kritik terhadap sejumlah pemberitaan yang beredar terkait perkara praperadilan konten kreator ZH di Pengadilan Negeri Limboto.

Ia menilai, beberapa narasi yang dibangun media cenderung tidak berimbang dan terkesan menggiring opini publik.

Menurutnya, penggunaan judul seperti “dua kali tersangka” bukan hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat, seolah-olah status hukum seseorang telah final, padahal perkara tersebut masih dalam tahap pengujian melalui mekanisme praperadilan yang sah.

Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha dan Cuti Bersama

“Dalam prinsip hukum, asas praduga tak bersalah harus ditempatkan di atas segalanya. Ketika media justru membangun narasi yang menghakimi sebelum ada putusan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini, bukan penyampaian fakta,” tegas Sitti.

Ia juga menyoroti pemberitaan yang hanya menonjolkan keterangan sepihak, khususnya dari saksi ahli yang diajukan oleh pihak termohon, tanpa mengungkap fakta persidangan secara utuh.

Padahal, berdasarkan pengamatannya langsung di ruang sidang, terdapat sejumlah hal krusial yang tidak tersampaikan ke publik.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di ASEAN U-17 Boys' Championship 2026

“Ironisnya, sebelum memberikan keterangan, saksi ahli justru menyebut pengacara pemohon sebagai mahasiswanya, sebuah pernyataan yang tidak relevan dan menimbulkan keraguan atas independensinya sejak awal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam jalannya persidangan, saksi ahli tersebut juga beberapa kali tidak mampu menjawab pertanyaan secara lugas dan bahkan terlihat mengandalkan ponsel saat dimintai penjelasan.

“Bahkan dalam satu momen, ketika saksi ahli tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan, muncul respons spontan dari Kuasa Hukum ZH ‘terima kasih ahli sudah jujur’, yang justru menggambarkan kondisi sebenarnya di ruang sidang, sesuatu yang tidak tergambar dalam pemberitaan,” tambahnya.

Baca juga: Tabongo Sabet Gelar Juara Umum MTQ Kabupaten Gorontalo 2026, Bupati Tekankan Evaluasi Pembinaan

Sitti menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut penting untuk diketahui publik agar tidak terjadi penilaian sepihak terhadap proses hukum yang masih berjalan.

Ia mengingatkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, sehingga belum ada kesimpulan hukum yang final.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ketua DPN Bongkar Fakta Sidang Pra-Pid ZH: Narasi Media Tak Utuh, Publik Berpotensi Disesatkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!