GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memacu pengerjaan infrastruktur jalan guna menyukseskan gelaran Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII yang dijadwalkan pada Juni 2026 mendatang.
Fokus utama saat ini menyasar pada tiga ruas jalan strategis yang diproyeksikan sebagai jalur utama bagi tamu-tamu VVIP.
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam mematangkan sarana pendukung bagi puluhan ribu peserta yang akan hadir.
Baca juga: 6.012 Homestay Disiapkan Pemerintah Sambut Puluhan Ribu Peserta Penas KTNA XVII di Gorontalo
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo, Risman Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif di lapangan.
Peninjauan teknis dilakukan bersama Kepala Balai Penanganan Jalan Nasional (BPJN), Akmizal, untuk memastikan standar pengerjaan sesuai dengan kebutuhan agenda nasional tersebut.
Risman merinci, tiga jalur yang menjadi prioritas penanganan meliputi:
Baca juga: Bidik Rekor WTP ke-16, Pemkab Gorontalo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK
"Ketiga ruas tersebut diproyeksikan sebagai jalur utama yang akan dilalui tamu VVIP menuju pusat kegiatan, sehingga harus dalam kondisi layak, aman, dan representatif," ujar Risman.
Pihak Dinas PU memastikan sinergi dengan Balai Jalan Nasional akan terus diperkuat agar seluruh tahapan konstruksi tidak mengalami kendala.
Kerja sama ini bertujuan agar target penyelesaian pekerjaan dapat tercapai tepat waktu sebelum pembukaan ajang nasional tersebut dimulai.
Baca juga: Mengenal Mopotilolo: Ritual Sakral Penyambutan Tamu di Gorontalo
Pemkab Gorontalo optimistis bahwa ketersediaan akses mobilitas yang memadai tidak hanya menjamin kenyamanan para tamu penting, tetapi juga memperlancar arus transportasi bagi seluruh peserta Penas KTNA XVII 2026.
Kesiapan infrastruktur ini diharapkan menjadi cerminan keseriusan Gorontalo sebagai tuan rumah kegiatan berskala besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo