Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 13:52 WIB

Polisi Jadi Aktor Paling Dominan dalam Kasus Extrajudicial Killing

Polisi Jadi Aktor Paling Dominan dalam Kasus Extrajudicial KillingIlustrasi polisi (Istimewa)

GORONTALO — Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). 

Namun, laporan terbaru dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) periode Desember 2024 hingga November 2025 menunjukkan potret buram penegakan hukum di Indonesia. 

Fenomena extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan masih terus terjadi, dan ironisnya, aktor negara menjadi pelaku utama.

Baca juga: Pasar Senggol Kota Gorontalo 2026 Digelar Lebih Awal, Penataan Lapak Mulai Disiapkan

Dari total 42 peristiwa yang berhasil dihimpun, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) muncul sebagai aktor yang paling dominan dalam praktik pelanggaran HAM berat ini.

Dominasi Polri di Berbagai Tingkatan

Keterlibatan aparat kepolisian dalam mencabut nyawa warga negara tanpa proses peradilan yang sah tersebar merata dari tingkat daerah hingga kecamatan. Berdasarkan data KontraS, berikut adalah rincian keterlibatan instansi Polri:

  • Kepolisian Resor (Polres): Menempati urutan tertinggi dengan 14 peristiwa.
  • Kepolisian Daerah (Polda): Terlibat dalam 9 peristiwa.
  • Kepolisian Sektor (Polsek): Tercatat melakukan 3 peristiwa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Gorontalo Hari ke-6 Ramadan, Selasa 24 Februari 2026

Secara akumulatif, dari total 44 nyawa yang melayang dalam setahun terakhir, 27 orang di antaranya tewas di tangan aparat kepolisian. 

Angka ini menunjukkan bahwa kepolisian memiliki kontribusi lebih dari 60% terhadap total korban jiwa akibat pembunuhan di luar hukum secara nasional.

Gagalnya Prinsip Proporsionalitas

KontraS menyoroti adanya kecenderungan aparat menggunakan dalih "tindakan tegas terukur" saat menghadapi terduga pelaku kejahatan. Namun, definisinya sering kali kabur di lapangan. 

Baca juga: KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Banyak kasus menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) yang mengabaikan asas nesesitas (kebutuhan) dan proporsionalitas.

Seharusnya, senjata api hanya menjadi upaya terakhir (last resort) ketika nyawa aparat benar-benar terancam.

Namun, tingginya angka kematian di tangan polisi menjadi indikasi kuat bahwa prinsip menjaga nyawa dalam operasi penegakan hukum sering kali diabaikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Goodstats

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Jadi Aktor Paling Dominan dalam Kasus Extrajudicial Killing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!