GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyerahkan penghargaan khusus kepada enam desa yang berhasil menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian apel perdana pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin, 5 Januari 2026.
Enam desa yang menerima penghargaan tersebut dinilai memiliki performa administratif terbaik dan paling responsif di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Petani Gorontalo Sejahtera, NTP Tertinggi di Indonesia Timur
Dari enam desa tersebut, empat di antaranya berada di Kecamatan Tolangohula, yakni Desa Bina Jaya, Desa Margomulyo, Desa Himalaya, dan Desa Molohu.
Sementara dua desa lainnya berasal dari Kecamatan Telaga Jaya, yaitu Desa Hutadaa dan Desa Tenggela.
Sofyan Puhi menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari tata kelola keuangan desa yang sehat dan taat terhadap regulasi yang berlaku.
Baca juga: Ekonomi Kabupaten Gorontalo Melesat 5,85 Persen dan Kinerja ASN Raih Predikat Tinggi
Kecepatan administratif ini diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh desa di Kabupaten Gorontalo.
"Desa yang cepat menyusun APBDes berarti mereka sudah siap bekerja dan siap melayani masyarakat sejak hari pertama tahun anggaran," kata Sofyan.
Pemberian penghargaan ini dimaksudkan sebagai stimulus agar desa-desa lainnya segera menyusul menyelesaikan dokumen perencanaan anggaran.
Sofyan menegaskan, tuntasnya APBDes lebih awal sangat krusial agar aliran dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dapat segera terealisasi.
Pemkab Gorontalo memastikan akan terus memberikan pendampingan intensif kepada perangkat desa.
Hal ini dilakukan guna menjamin kualitas penyusunan anggaran tetap terjaga sehingga manfaat pembangunan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput tanpa hambatan birokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo