GORONTALO – Wajah penegakan hukum di Provinsi Gorontalo bersiap menyongsong era baru yang lebih restoratif.
Mulai tahun 2026, sanksi penjara untuk tindak pidana ringan rencananya akan dialihkan menjadi pidana kerja sosial.
Langkah strategis ini mulai dimatangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama aparat penegak hukum.
Baca juga: Pemerintah Kota Gorontalo Bawa Bantuan Ratusan Juta ke Sumatera
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pihak Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 2 Desember 2025.
Gusnar menyambut positif kehadiran regulasi anyar yang termaktub dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) ini.
Menurutnya, penerapan sanksi sosial merupakan terobosan hukum yang membutuhkan adaptasi dan persiapan infrastruktur yang solid agar tidak gagap saat diberlakukan.
Baca juga: Rumah Rasa Hotel: 5 Trik Sulap Hunian Jadi Spot 'Staycation' Mewah Tanpa Bikin Dompet Jebol
“Ini adalah barang baru di tengah masyarakat. Karena itu, perlu disiapkan dengan matang sejak sekarang agar pada tahun 2026 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Gusnar.
Untuk memastikan kesuksesan program ini, Gusnar memetakan pembagian tugas yang jelas.
Pemerintah daerah di level kabupaten dan kota akan memegang kendali dalam hal sosialisasi kepada publik.
Baca juga: Wagub Gorontalo: Tekan Angka Stunting? Cegah Nikah Dini adalah Kunci
Sementara itu, aspek teknis eksekusi dan implementasi hukum akan tetap berada di bawah komando Kejaksaan.
Selain kesiapan regulasi, Gubernur juga menyoroti pentingnya kolaborasi pendanaan dan pemberdayaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo