Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 07:00 WIB

BRI Cabang Limboto Pecat Pegawai Nakal yang Rugikan Bank Rp1,3 Miliar

BRI Cabang Limboto Pecat Pegawai Nakal yang Rugikan Bank Rp1,3 MiliarKantor BRI Cabang Limboto (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Limboto mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pegawainya yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan perbankan di Unit Wonosari. 

Aksi tegas ini sejalan dengan komitmen bank untuk menerapkan Zero Tolerance to Fraud di lingkungan kerja.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Pemimpin Cabang BRI Limboto, Nur Jonson Arifin, menyampaikan bahwa BRI telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi.

Baca juga: November: Bulan Bahagia Bung Hatta

Sanksi Tegas dan Proses Hukum Berjalan

Jonson menjelaskan bahwa pihak bank telah mengambil langkah internal dan eksternal secara simultan.

"BRI telah melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak kejahatan perbankan tersebut kepada Polda Gorontalo sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud di lingkungan kerja."

Saat ini, kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku di Polda Gorontalo.

Baca juga: Filosofi Kehidupan: 5 Fakta Pahit yang Harus Diterima Biar Hidup Dewasa Lebih Realistis

Pihak BRI juga menegaskan telah menjatuhkan sanksi internal yang berat kepada kedua pegawainya itu.

"BRI telah memberikan sanksi tegas berupa PHK kepada oknum pekerja yang diduga terlibat."

Komitmen GCG dan Apresiasi Kepolisian

BRI menyatakan menghormati dan mengapresiasi langkah cepat Polda Gorontalo dalam melakukan penyidikan secara profesional terhadap dugaan kasus tersebut.

Pihak BRI juga menekankan bahwa dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, bank senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Tak cuma itu, BRI juga menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menjamin layanan yang aman dan terpercaya bagi nasabah.

Pernyataan ini menggarisbawahi upaya BRI untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa tindakan oknum tidak mencerminkan integritas institusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BRI Cabang Limboto Pecat Pegawai Nakal yang Rugikan Bank Rp1,3 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!