GORONTALO – Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya buka suara atas tewasnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial bernama Mohamad Jeksen.
Jeksen meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala Butaiyo Nusa.
Rektor UNG, Eduart Wolok menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran.
Baca juga: Wahyudin Moridu Terbukti Langgar Kode Etik dan Sumpah Jabatan Anggota DPRD
Pasalnya, selain tak mengantongi izin kepolisian, diksar berujung maut itu juga tak mengantongi izin kampus.
“Ternyata tidak ada izin dari pihak fakultas, artinya ini sudah terjadi pelanggaran,” kata Eduart, Selasa, 23 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, Eduart memastikan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Baca juga: Kontroversi Ucapan Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Bisa Terjerat Pidana
Sanksi dimaksud berupa sanksi administrasi maupun akademik.
“Itu sudah menjadi komitmen universitas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eduart menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan pihak keluarga korban.
Baca juga: DPO Kasus Kekerasan Anak di Minahasa Tenggara Tertangkap di Gorontalo
Bahkan dirinya siap mendukung maupun menindaklanjuti hasil dari proses hukum kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti hasil dari proses hukum tersebut,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan