Salah satu sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo (Indozone Gorontalo)
GORONTALO – Pajak daerah dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo masih jauh dari target pada 2025.
Hingga 12 September 2025, realisasinya baru mencapai Rp3,4 juta atau sekitar 33,72 persen dari target Rp10,2 juta.
Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, menjelaskan bahwa pajak sarang burung walet memang punya tantangan tersendiri dibanding sektor lainnya.
Baca juga: Realisasi Pajak Kabupaten Gorontalo 2025, Jasa Perhotelan Tembus 284 Persen
“Ini jenis pajak yang unik dan punya tantanfan tersendiri. Kalau sapi atau unggas itu jelas ada pasarnya, sementara walet pasarnya belum ada di sini," ujarnya.
"Apalagi jenis pajak ini sifatnya self-assessment, tergantung wajib pajak mau melaporkan atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, harga sarang burung walet yang belakangan menurun juga membuat sebagian pengusaha menahan produksi.
Baca juga: Hanya Latihan 40 Hari, MIN 2 Kabupaten Gorontalo Tampil All Out dan Sabet Juara Umum di HMF 2025
Ada yang belum menjual hasil panennya karena menunggu harga kembali normal atau naik lagi.
Meski begitu, dirinya berharap ada perbaikan kondisi pasar ke depan agar potensi pajak dari sektor ini bisa lebih optimal.
"Kondisi inilah yang membuat realisasi pajaknya berjalan lambat,” tambah Zulkifli.
Baca juga: Ratusan Abang Bentor di Kota Gorontalo Dapat Voucher BBM Seharga Rp200 Ribu dari Pemerintah
Selain pajak sarang burung walet, ada sejumlah sektor pajak lain di Kabupaten Gorontalo yang juga belum memenuhi target realisasi triwulan ketiga sebesar 75 persen.
Dari sektor makan dan minuman, realisasi pajak baru mencapai Rp1,5 miliar atau 63,26 persen dari target Rp2,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan