Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 13:54 WIB

Mahasiswa: Kami akan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat

Mahasiswa: Kami akan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak RakyatAndi Taufik dan Muhamad Arif Hidayatullah Bina, dua demonstran yang ditangkap dan dibebaskan polisi usai demo tolak tunjangan DPR di Gorontalo (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Dua mahasiswa yang sebelumnya diamankan saat aksi demo menolak tunjangan DPR RI di Gorontalo akhirnya dibebaskan. 

Keduanya, Andi Taufik dan Muhamad Arif Hidayatullah Bina, menegaskan akan tetap berkomitmen memperjuangkan hak rakyat.

Andi menegaskan penahanan terhadap dirinya menjadi pelajaran ke depan. Meski begitu, Andi tetap berkomitmen menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

Baca juga: Peran Demosntran yang Sempat Ditangkap Polda Gorontalo: Dua Orator, Sisanya Ikut-Ikutan

“Ini jadi pembelajaran kita semua, tapi kita tetap berkomitmen memperjuangkan hak rakyat. Insyaallah ke depan ini akan kita sampaikan lewat aksi yang lebih kondusif,” ujar Andi Taufik usai dibebaskan, Selasa, 2 September 2025.

Sementara itu, Muhamad Arif Hidayatullah Bina menyampaikan klarifikasi terkait kericuhan yang terjadi saat aksi.

Menurutnya, kericuhan bukan dipicu oleh massa aksi, melainkan oleh pihak lain yang tidak dikenal.

Baca juga: Ternyata Ini yang Diduga Dalang Kericuhan Demo Tolak Tunjangan DPR di Gorontalo

Arif menduga ada penyusup yang sengaja memprovokasi situasi agar massa aksi bentrok dengan aparat.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa kericuhan kemarin tidak lahir dari massa aksi. Ada beberapa orang tidak teridentifikasi sebagai massa aksi," katanya.

"Saya sendiri tidak mengenali mereka, terutama yang ada di video, yang melakukan pelemparan, dan sebagainya. Di dalam Polda kami aman,” jelasnya.

Baca juga: Dibebaskan, Polisi Pastikan Hanya 11 Demonstran Ditangkap Usai Aksi Ricuh di Gorontalo

Andi dan Arif merupakan dua dari 11 demonstran yang diamankan polisi saat terjadi kericuhan demo di Gorontalo, tepatnya di simpang lima Telaga.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 Jo Pasal 170 subs Pasal 55 KUHP terkait penghasutan dan kekerasan terhadap orang atau barang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahasiswa: Kami akan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!