Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana (Indozone Gorontalo)
GORONTALO - Polda Gorontalo telah membebaskan 11 demonstran yang ditangkap saat demo tolak tunjangam DPR, Senin, 1 September 2025 kemarin.
Dari 11 yang ditangkap, dua orang berperan sebagai orator saat demo.
Keduanya ialah Muhamad Arif Hidayatullah Bina dan Andi Taufik.
Baca juga: Ternyata Ini yang Diduga Dalang Kericuhan Demo Tolak Tunjangan DPR di Gorontalo
"Dua orang jadi orator, sisanya ikut-ikutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana.
Ade menjelaskan menyampaikaj pendapat di depan umum dijamin oleh undang-undang.
Namun, penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, bukan dengan cara anarkisme.
Baca juga: Dibebaskan, Polisi Pastikan Hanya 11 Demonstran Ditangkap Usai Aksi Ricuh di Gorontalo
Kepada 11 demonstran yang ditangkap, polisi menerapkan Pasal 160 Jo Pasal 170 subs Pasal 55 KUHP terkait penghasutan dan kekerasan terhadap orang atau barang.
Meski begitu, proses hukum tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi membebaskan mereka dengan catatan tidak akan mengulanginya lagi dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani orang tua.
Baca juga: Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditangkap saat Demo di Gorontalo
Apabila terjadi lagi, polisi akan membuka ulang kasus ini, dan akan meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Ini jadi pelajaran bagi teman-teman yang lain. Silakan unjuk rasa, tapi tidak anarkis," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan