Direktur reserse kriminal umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana (Indozone Gorontalo)
GORONTALO - Polisi akhirnya membebaskan 11 demonstran yang ditangkap pada demo tolak tunjangan DPR Senin, 1 September 2025 kemarin.
Mereka dibebaskan pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana mengatakan ke-11 demonstran yang diamankan telah dimintai keterangan.
Baca juga: Puluhan Kader IMM Geruduk Polda Gorontalo Usai Ketuanya Ditangkap Saat Demo
Namun, mereka akhirnya dibebaskan setelah seharian ditahan dan diperiksa selama sembilan jam.
Mereka juga diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Karena kebesaran hati Kapolda jadi kita kembalikan ke orang tua atau wali," kata Ade Permana.
"Dengan catatan ada surat pernyataan tidak akan mengikuti demo yang bersifat anarkis lagi," sambungnya.
Baca juga: 14 Mahasiswa Ditangkap Usai Demo Tolak Tunjangan DPR di Gorontalo
Lebih lanjut, Ade Permana mengatakan penyampaian aspirasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Namun, Ade menegaskan penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib tanpa tindakan anarkis.
Dalam kasus ini, Ade menjelaskan polisi telah memperingati demonstran agar menghentikan demo pada pukul 18.00 Wita.
Meski begitu, para demonstran masih tetap melanjutkan aksinya hingga berujung bentrok dengan aparat polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan