Kondisi mobil pengangkut sampah DLH Kabupaten Gorontalo yang rusak parah (Indozone Gorontalo)
GORONTALO - Sampah masih menjadi masalah utama di Kabupaten Gorontalo. Bahkan beberapa ruas jalan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Sejauh ini pemerintah telah berupaya maksimal meminimalisir jumlah sampah dan TPS liar. Sayangnya, upaya pemerintah tidak didukung dengan kesadaran masyarakat.
Faktor lain ialah kurangnya armada atau pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Catat! Pemerintah Ultimatum Warga Gorontalo agar Jangan Kerja di Kamboja
Sekretaris DLH Kabupaten Gorontalo, Suharto Akase bilang mobil pengangkut sampah milik DLH berjumlah 12 unit.
Namun, hanya tujuh saja yang beroperasi. Itu pun hanya melayani lima kecamatan. Sisanya rusak parah. Sempat akan diperbaiki, tapi biaya perbaikan sudah setara harga mobil baru.
"Mobil di DLH ada 12, tapi yang berfungsi hanya tujuh. Yang rusak ini sekitar lima, rusak parah," kata Suharto beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warga Gorontalo yang Dijadikan Pekerja Scammer di Kamboja Cuma Urus Paspor Liburan ke Malaysia
Tujuh mobil yang tersedia saat ini dioperasikan oleh 28 petugas. Setiap mobil terdiri dari empat orang. Walau begitu Suharto mengakui kinerja pengangkutan sampah belum maksimal.
Kendalanya ada pada waktu pengangkutan. Kadang satu titik tumpukan sampah baru bisa diangkut dalam tiga sampai lima hari.
"Secara kinerja memang memengaruhi. Pengaruhnya ke waktu. Kalau [kendaraan] banyak waktu pengangkutan lebih efisien, tapi kalau kurang waktu pengangkutan lebih lama," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Tangani Kasus Warga Gorontalo Terjebak Jadi Scammer di Kamboja
"Biasanya kita bisa angkut tumpukan sampah cuma satu dua hari, ini bisa tiga sampai lima hari baru bisa diangkut," sambungnya.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan pihaknya sudah mengusulkan penambahan jumlah armada agar menunjang kinerja pengangkutan sampah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan