Pemerintah Kota Gorontalo lakukan pendataan kios di pasar sentral (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan kembali aktivitas di Pasar Sentral.
Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap kios-kios yang tak lagi aktif digunakan oleh pemiliknya.
Penertiban ini sebagai bagian dari upaya revitalisasi pasar agar kembali menjadi pusat ekonomi yang dinamis.
Baca juga: Pemerintah Kota Gorontalo Beri Kado HUT RI ke-80: Denda PBB-P2 Dihapus
Plt Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, mengungkapkan bahwa dalam proses penertiban itu ditemukan sejumlah kios yang sudah lama tidak ditempati.
"Ada kios yang sudah lama tak ditempati. Kami pun melakukan penulusuran alamat rumah pemilik kios ini. Ada yang pemiliknya berhasil kami temui, ada pula yang tidak," ujar Haryono.
Pemilik kios yang tidak berhasil dihubungi akan diambil alih sementara oleh Dinas Perdagin.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia
Sementara itu, bagi pemilik kios yang berhasil ditemui, diberikan batas waktu untuk segera menempati kembali kiosnya.
"Sesuai surat edaran pak wali kota diberi batas waktu hingga tanggal 31 Agustus 2025 untuk ditempati. Jika tidak, kami akan mengambil alih kios," ujarnya.
"Selanjutnya diberikan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan," tambah Haryono.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Ancam Pecat TPKD Satgas PAD yang Tidak Disiplin
Penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menghidupkan kembali denyut aktivitas ekonomi di Pasar Sentral agar para pedagang yang benar-benar membutuhkan ruang usaha mendapatkan kesempatan yang lebih besar.
"Tujuan penertiban bukan kepentingan kami, tapi untuk meningkatkan kembali aktivitas jual beli di Pasar Sentral," tegas Haryono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo