Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 JULI 2025 • 14:40 WIB

Hasil Reviu Kemenkes Bikin 8 Rumah Sakit di Gorontalo Berpotensi Turun Kelas

Hasil Reviu Kemenkes Bikin 8 Rumah Sakit di Gorontalo Berpotensi Turun KelasRSUD MM Dunda Limboto, salah satu rumah sakit di Gorontalo yang masuk reviu Kemenkes RI (Gorontalo Zone)

GORONTALO - Delapan rumah sakit yang tersebar di Provinsi Gorontalo kini menghadapi ancaman serius menyusul hasil reviu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). 

Reviu tersebut mengindikasikan potensi penurunan kelas rumah sakit yang berdampak langsung pada layanan dan skema pembiayaan melalui BPJS Kesehatan.

Kondisi tersebut segera ditanggapi serius oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Masuk Kurikulum, Pemerintah Gaungkan Bahasa Gorontalo dari Ruang Kelas

“Jadi ada Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan ada juga Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili, Senin, 30 Juni 2025 kemarin.

Apa tindak lanjutnya?

Sebagai tindak lanjut, Dinkes Provinsi Gorontalo langsung menggelar rapat koordinasi bersama delapan rumah sakit yang terdampak. 

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Gorontalo dan dipimpin oleh Persatuan Rumah Sakit se-Provinsi Gorontalo, serta dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Gorontalo.

“Jadi kami sudah undang delapan rumah sakit yang hasil reviunya tidak sesuai itu,” jelas Afriyani.

Dampak hasil reviu Kemenkes

Akibat dari hasil reviu Kemenkes, pihak BPJS akan melakukan penyesuaian tarif klaim layanan berdasarkan hasil reviu.

“Jadi seperti RS Hasri Ainun yang tipe C, akan di adendum oleh BPJS menjadi tipe D pembayaran klaimnya, bukan turun tipe rumah sakit, karena itu kewenangan dari Kemenkes,” terang Afriyani.

Baca juga: Gorontalo Catat Penurunan Stunting di Tahun 2024, Ini Kuncinya

Dampak dari adendum ini sangat dirasakan masyarakat, terutama untuk layanan-layanan tertentu yang hanya bisa diklaim jika rumah sakit memiliki kelas tertentu. Salah satu yang disorot adalah layanan pasien penyakit ginjal.

“Misalnya RS Toto Kabila yang punya layanan untuk penyakit ginjal, kalau misalnya turun dari tipe C ke D, maka tidak bisa melayani. Kalaupun bisa dilayani, maka tidak bisa diklaim oleh BPJS jadi pasien yang bayar,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hasil Reviu Kemenkes Bikin 8 Rumah Sakit di Gorontalo Berpotensi Turun Kelas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!