GORONTALO — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Gorontalo terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, lembaga ini menyediakan jalur komunikasi yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses.
Bagi Anda pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum yang memerlukan data, berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal, syarat, alur, hingga kepastian waktu penyelesaian layanan.
Baca juga: Cemburu Berujung Penganiayaan di Pohuwato, Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Jadwal Operasional Kantor dan Pilihan Media Layanan
Kantor Balai Besar POM di Gorontalo membuka pintu pelayanan publik secara berkala setiap hari kerja dengan komitmen tanpa jeda istirahat demi efisiensi waktu.
- Senin - Kamis: Pukul 07.30 - 16.00 WITA.
- Jumat: Pukul 07.30 - 16.30 WITA.
Selain itu, istansi ini juga menghadirkan Gerai Layanan PPID di Lantai 1 (Loket BPOM Gorontalo) Mall Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango yang beroperasi khusus setiap hari Senin minggu kedua di setiap bulan.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Anak Nasional 2026 yang Edukatif untuk Media Sosial
Jika terkendala jarak, Anda dapat memanfaatkan berbagai kanal media layanan jarak jauh berikut:
- WhatsApp: 0811-4355-155
- Instagram: @bpom.gorontalo
- Facebook: Balai POM di Gorontalo
- E-mail: ulpk_gorontalo@yahoo.co.id atau bpom_gorontalo@pom.go.id
- Situs Resmi: www.gorontalo.pom.go.id
- Alamat Kantor: Jl. BJ. Habibie (Eks. Jl. Tengah), Toto Selatan, Kabila, Bone Bolango.
Syarat Pengajuan Layanan Informasi Publik
Sebelum mengajukan permohonan informasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sejarah Peringatan Hari Anak Nasional Setiap Tanggal 23 Juli
- Mengajukan Permintaan Resmi: Pemohon dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan BPOM.
- Identitas Diri: Pemohon wajib melampirkan identitas diri pada saat mengajukan permohonan.
- Kesesuaian Hukum: Permintaan Informasi Publik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
- Dokumen Tambahan Mahasiswa: Pemohon membawa salinan tugas akhir (skripsi) bagi mahasiswa.
- Aksesibilitas Khusus: PPID di lingkungan BPOM menyediakan sarana dan prasarana dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Alur Prosedur Pendaftaran Permintaan Informasi
Proses pendaftaran hingga penerimaan data diatur lewat mekanisme sistematis agar pelayanan berjalan tertib dan terukur.
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir.
- Petugas menerima dan mencatat permohonan informasi publik yang diajukan.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan formulir permohonan.
- Petugas melakukan penelusuran klasifikasi dan dokumentasi informasi yang diminta.
- Petugas membuat konsep tanggapan tertulis atas permohonan informasi.
- Petugas menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi langsung kepada pihak pemohon.
Alur Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
Apabila pemohon merasa tidak puas atau menemukan alasan keberatan atas hasil permohonan informasi, mekanisme pengajuan keberatan dapat ditempuh melalui tahapan berikut:
- Pemohon mengajukan keberatan atas permintaan informasi kepada petugas PPID.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan berkas pengajuan keberatan tersebut.
- Petugas menyusun rancangan tanggapan tertulis untuk menindaklanjuti keberatan yang masuk.
- Atasan PPID memeriksa rancangan tersebut dan memberikan keputusan atau tanggapan tertulis akhir.
- Petugas menyampaikan hasil keputusan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian dan Tarif Layanan
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kepastian waktu penanganan berkas serta transparansi biaya operasional.
Proses pemenuhan kelengkapan data dan verifikasi permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 Hari Kerja (HK).
Pemberitahuan tertulis akan diberikan paling lambat 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang selama 7 Hari Kerja.
Sedangkan untuk pengajuan keberatan, waktu penyelesaiannya adalah 30 Hari Kerja setelah ditemukan alasan keberatan.
Seluruh permohonan informasi di BPOM Gorontalo sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis, kecuali untuk biaya penggandaan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bbpom Gorontalo