GORONTALO — Pembayaran gaji 13 ASN Provinsi Gorontalo resmi dicairkan guna membantu para pegawai memenuhi kebutuhan operasional rumah tangga dan pendidikan anak.
Penyaluran dana segar ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menengok kembali rekam jejak kebijakan tunjangan tersebut di Indonesia.
Lalu bagaimana asal usul gaji 13 yang selalu ditunggu-tunggu ini?
Baca juga: Polda Gorontalo Bakal Gelar Operasi Patuh 2026, Catat Jadwal dan Skema Pelaksanaannya
Asal-Usul Gaji 13
Sejarah mencatat tunjangan tambahan bagi para abdi negara ini pertama kali digelontorkan pada tahun 1969 silam.
Menariknya, saat itu pemerintah bahkan turut membagikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah menyambut Lebaran.
Namun, kebijakan bonus tahunan tersebut tidak langsung berjalan secara konsisten pada periode berikutnya.
Baca juga: Riset GoodStats 2026: 64 Persen Responden Anggap Beban Pajak Tanah Air Masih Terlalu Berat
Hak keuangan ini baru kembali disalurkan pada tahun 1979 setelah sempat vakum selama sepuluh tahun.
Memasuki medio 1980 hingga 1982, pembayaran hak anggaran ini kembali dihentikan oleh pihak pemerintah.
Negara berdalih penghentian dilakukan karena struktur tunjangan penghasilan aparatur sipil sudah diperbaiki.
Baca juga: Cair! Gaji ke-13 ASN Pemprov Gorontalo Resmi Dibayarkan
Pemberian dana ekstra ini sempat muncul kembali pada kalender anggaran tahun 1983.
Sayangnya, setahun kemudian kebijakan ini dihapus lagi karena adanya kenaikan gaji pokok sebesar 15 persen.
Tradisi penyaluran bonus ini baru mulai rutin bergulir pada penghujung masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Melalui pidato kenegaraan tahun 2003, Megawati mengumumkan kebijakan ini sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji pokok pegawai.
Sebagai bentuk tindak lanjut, negara mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp56,7 triliun dalam APBN 2004.
Sejak tahun 2004 itulah, dana kesejahteraan ini resmi bertransformasi menjadi agenda rutin tahunan dan terus bertahan hingga era sekarang.
Namun, skema penyaluran sempat mengalami dinamika akibat guncangan pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020.
Kala itu, krisis kesehatan membuat hak keuangan bagi 12 golongan aparatur terpaksa dipangkas demi efisiensi fiskal.
Alokasi kas negara diprioritaskan penuh untuk membiayai penanggulangan dampak buruk wabah global tersebut.
Pemberian tambahan penghasilan oleh pemerintah daerah harus tetap mengukur kekuatan kapasitas fiskal di wilayah masing-masing.
Seluruh proses penganggaran wajib tunduk pada koridor peraturan perundang-undangan serta peringkat jabatan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber