Minggu, 31 MEI 2026 • 12:31 WIB

Panduan Resmi Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Berdasarkan SE BPIP

Author

Kilas balik sejarah lahirnya Pancasila (Istimewa)

GORONTALO – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. 

Panduan ini dikeluarkan guna mewujudkan pelaksanaan upacara bendera yang tertib, aman, dan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kantor perwakilan di luar negeri. 

Peringatan tahun ini mengusung tema besar "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia" dengan simbol utama logo Garuda Pancasila. 

Baca juga: Maksimalkan Long Weekend: 5 Tips Cerdas Mengisi Libur Panjang Hari Lahir Pancasila

Aturan ini mengikat seluruh jajaran pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI/POLRI, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan formal. 

Upacara Tingkat Pusat Dipimpin Langsung Presiden RI

Berdasarkan dokumen SE BPIP Upacara Harlah Pancasila 2026, upacara bendera di tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, tepat pukul 10.00 WIB. 

Agenda sakral ini dipusatkan di Lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara.  

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Kobarkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

BPIP juga menetapkan aturan ketat mengenai pakaian yang wajib dikenakan oleh para tamu undangan tingkat pusat, dengan rincian sebagai berikut:  

  • Pria: Menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
  • Wanita: Mengenakan pakaian nasional.
  • TNI/POLRI: Menggunakan Pakaian Dinas Upacara III (PDU III). 

Adapun untuk prosesi penurunan bendera Sang Merah Putih oleh Paskibraka akan dilaksanakan pada sore hari pukul 17.00 WIB tanpa dihadiri oleh peserta upacara maupun tamu undangan. 

Baca juga: Ketua DPD PPKHI Gorontalo Serahkan Santunan DPN kepada Ahli Waris Almarhumah Novarolina Pulukadang

Aturan Wajib untuk Pemerintah Daerah dan Instansi Pendidikan

Bagi pemerintah daerah, instansi pemerintah, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia, upacara wajib diselenggarakan secara luar jaringan (luring) atau tatap muka di lingkungan instansi masing-masing. 

BPIP menegaskan bahwa upacara mandiri di daerah harus sudah selesai sebelum upacara tingkat pusat di Jakarta dimulai. 

Waktu dimulainya upacara ditetapkan paling lambat pukul 08.00 waktu setempat di masing-masing wilayah (WIB, WITA, maupun WIT). 

Dalam pelaksanaannya, Inspektur Upacara di daerah maupun sekolah wajib membacakan naskah pidato resmi dari Kepala BPIP Yudian Wahyudi.

Setelah merampungkan upacara di lokasi masing-masing, seluruh pejabat, pegawai, tenaga pendidik, hingga masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung jalannya upacara tingkat pusat di Jakarta.

Tayangan ini disiarkan secara live melalui stasiun televisi nasional serta kanal YouTube, Instagram, dan Facebook resmi milik BPIP.  

Penerapan Formasi Pancasila untuk Paskibraka

Salah satu poin paling menarik dalam pedoman tahun ini adalah diperkenalkannya struktur barisan baru untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang disebut Formasi Pancasila.

Formasi unik ini dibagi ke dalam 5 kelompok barisan yang secara filosofis mencerminkan setiap sila dalam Pancasila. 

Seluruh barisan dipimpin oleh satu komandan peleton, di mana kelompok 3 memegang tugas krusial sebagai tim pengibar Sang Merah Putih.

Untuk tingkat daerah yang kekurangan personel (kurang dari 46 orang), BPIP memberikan kompromi agar Formasi Pancasila disederhanakan menjadi 1 kelompok saja.

Selain pelaksanaan upacara, SE BPIP ini juga mengimbau seluruh instansi, BUMN, BUMD, dan swasta untuk mengibarkan bendera setengah tiang—atau dalam hal ini mengibarkan Sang Merah Putih secara penuh selama satu hari penuh pada tanggal 1 Juni 2026. 

Masyarakat juga diajak menyemarakkan bulan Juni dengan berbagai aksi sosial kreatif seperti donor darah, pasar murah, hingga layanan konsultasi hukum gratis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPIP

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU