Selasa, 12 MEI 2026 • 09:54 WIB

10 Provinsi dengan Jumlah Korban Kekerasan Anak Tertinggi di Indonesia Tahun 2025

Author

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Indozone Gorontalo)

GORONTALO — Kondisi perlindungan anak di Indonesia tengah berada dalam masa krusial.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 18.123 anak menjadi korban kekerasan.

Ditinjau dari perspektif gender, statistik menunjukkan ketimpangan yang nyata dengan 12.474 korban perempuan dan 5.649 korban laki-laki. 

Baca juga: 2.031 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Indonesia Sepanjang 2025: Korban Perempuan Mendominasi

Namun, sorotan utama tertuju pada sebaran geografis kasus. Wilayah Pulau Jawa masih mendominasi angka laporan tertinggi secara nasional.

Daftar Wilayah dengan Laporan Tertinggi

Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah anak korban kekerasan terbanyak. 

Berikut adalah rincian 10 besar provinsi di Indonesia berdasarkan akumulasi data Kemen PPPA tahun 2025:

Baca juga: Di Hadapan Warga Gorontalo, Prabowo Bilang Akan Perbaiki dan Hormati Nelayan

  1. Jawa Barat: 1.973 anak
  2. Jawa Timur: 1.495 anak
  3. Jawa Tengah: 1.444 anak
  4. Sumatra Utara: 1.072 anak
  5. DKI Jakarta: 1.010 anak
  6. Sulawesi Selatan: 870 anak
  7. Riau: 788 anak
  8. Banten: 770 anak
  9. Kalimantan Timur: 727 anak
  10. Sumatra Barat: 696 anak

Data ini menunjukkan bahwa konsentrasi kasus tidak hanya berpusat di Pulau Jawa, tetapi juga menjadi tantangan besar di gerbang pulau Sumatra, Sulawesi, hingga Kalimantan.

Standarisasi TARA dan Regulasi Satu Pintu

Menanggapi tingginya angka tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menginisiasi langkah preventif melalui pengetatan tata kelola lembaga pengasuhan alternatif, seperti daycare. 

Baca juga: Di Gorontalo, Prabowo Subianto Target Bangun 1.582 Kapal Ikan Mulai Tahun Ini

Belajar dari kasus penganiayaan massal di Yogyakarta, pemerintah kini mendorong standarisasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

Program TARA menetapkan tujuh komponen wajib bagi lembaga pengasuhan, mulai dari legalitas hukum, SDM kompeten, hingga fasilitas keamanan wajib seperti CCTV yang bisa diakses langsung oleh orang tua.

Reformasi Pengawasan Substantif

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendesak agar pengawasan tidak berhenti pada urusan administratif semata. 

KPAI merekomendasikan penindakan tegas terhadap lembaga ilegal dan penerapan prinsip child safeguarding secara nasional. 

Sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menekan angka kekerasan ini secara signifikan di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Goodstats

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU