GORONTALO — Di balik dinamika ekonomi Indonesia, sebuah tantangan struktural masih membayangi yakni ketimpangan gender dalam partisipasi kerja.
Data terbaru menunjukkan bahwa meskipun angkatan kerja terus tumbuh, perempuan masih menghadapi tembok besar untuk bisa terlibat setara dengan laki-laki di ekosistem ekonomi nasional.
Indikator utamanya terlihat pada Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).
Baca juga: Lebaran Ketupat 2026: Tanpa Pacuan Kuda dan Karapan Sapi, tapi Semangat Kebersamaan Tetap Menyala
Sebagai alat ukur seberapa besar penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, TPAK mencerminkan ketersediaan pasokan tenaga kerja (labour supply).
Sayangnya, angka ini menunjukkan tren stagnasi yang mengkhawatirkan.
Potret Stagnasi TPAK Nasional
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, TPAK Indonesia berada di level 70,59%.
Baca juga: Isimu Naik Kelas: Bupati Sofyan Puhi Resmikan Kawasan Kuliner Legal dan Dorong Digitalisasi UMKM
Jika ditarik mundur, angka ini justru mengalami penurunan tipis secara konsisten dari Februari 2025 (70,60%) dan Agustus 2024 (70,63%).
Namun, poin krusialnya bukan hanya pada penurunan tipis tersebut, melainkan pada disparitas gender yang sangat kontras:
- Laki-laki: Mencatat TPAK yang stabil di angka 84,40%.
- Perempuan: Hanya mampu menyentuh angka 56,63%.
Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Sebut Lebaran Ketupat Sebagai Identitas Gorontalo
Realitanya, partisipasi laki-laki hampir 1,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Dari setiap 100 perempuan usia kerja, hanya sekitar 57 orang yang terjun ke pasar kerja, sementara sisanya masih berada di luar angkatan kerja karena berbagai faktor.
Sektor Formal: Benteng yang Sulit Ditembus Perempuan
Ketimpangan ini kian meruncing jika kita membedah jenis kegiatannya.
Sektor formal, yang identik dengan stabilitas, jaminan sosial, dan perlindungan hukum, masih didominasi kuat oleh laki-laki.
Data per Agustus 2025 menunjukkan bahwa dalam kegiatan formal, proporsi laki-laki mencapai 65,34%, meninggalkan perempuan di angka 34,66%.
Kondisi ini memaksa banyak perempuan untuk lari ke sektor informal yang memiliki risiko lebih tinggi, pendapatan tidak menentu, dan minim jaminan masa depan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengidentifikasi bahwa hambatan ini bersumber dari akses pendidikan yang belum merata, norma sosial-budaya, hingga beban ganda (double burden).
Perempuan harus menyeimbangkan tanggung jawab domestik dan tuntutan ekonomi.
Masalah "Menahun" dan Enggan Mengambil Risiko
Akademisi dari Universitas Katolik Atma Jaya, Harry Seldadyo, menyebut fenomena ini sebagai isu yang telah mengakar lama.
Salah satu kendala utamanya adalah resistensi dunia industri dalam menanggung biaya tambahan bagi pekerja perempuan, seperti saat cuti melahirkan.
“Isu ketimpangan tingkat partisipasi kerja perempuan dan laki-laki adalah isu yang menahun. Perusahaan enggan mengeluarkan ongkos lebih ketika pekerja perempuan harus cuti melahirkan,” ungkap Harry sebagaimana dikutip Goodstats dari Kompas.
Dampaknya, banyak perempuan terpaksa mengundurkan diri dan mengalami kesulitan luar biasa saat ingin kembali masuk ke lapangan kerja formal.
Mencari Solusi Konkret: Lebih dari Sekadar Larangan Diskriminasi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyatakan bahwa diskriminasi dalam rekrutmen adalah hal yang dilarang dan prosesnya harus transparan.
Namun, tanpa intervensi kebijakan yang lebih spesifik, larangan tersebut sulit untuk mengubah keadaan secara signifikan.
Pemerintah dituntut untuk tidak hanya memberikan regulasi normatif, tetapi juga solusi praktis seperti:
Perluasan Akses Pelatihan: Fokus pada keterampilan yang dibutuhkan di sektor formal.
Target Partisipasi Jelas: Menetapkan kuota atau target yang terukur bagi keterlibatan perempuan.
Dukungan Domestik: Kebijakan pendukung seperti penyediaan tempat penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja untuk mengurangi beban ganda.
Tanpa langkah nyata, potensi besar dari setengah populasi penduduk usia kerja Indonesia ini akan terus berada di bawah bayang-bayang ketimpangan gender yang berkepanjangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Goodstats, BPS