Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 09:32 WIB

Zakat Fitrah Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 Ditetapkan Sebesar Rp40.000

Author

Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetapkan besaran zakat tahun ini sebesar Rp40.000 (Istimewa)

GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. 

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor: 450/247/Bag.Kesra.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama unsur Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, serta pemangku adat setempat. 

Baca juga: Berburu Takjil di Limboto: 3 Spot Populer yang Wajib Kamu Kunjungi Selama Ramadan

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban rukun Islam di bulan suci.

Rincian Besaran Zakat dan Infaq

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah nilai zakat yang telah disepakati:

Zakat Fitrah Beras 

Sebanyak 2,5 kilogram per jiwa (menggunakan beras berkualitas baik yang dikonsumsi sehari-hari).

Baca juga: Niat Puasa Ramadan dan Waktu Membacanya

Zakat Fitrah Uang 

Jika dikonversikan ke dalam mata uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Infaq Ramadan

Selain zakat, ditetapkan pula nilai infaq sebesar Rp10.000 per jiwa.

Mekanisme Penyetoran dan Penyaluran

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengumpulan zakat akan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan yang telah mendapatkan SK resmi dari BAZNAS Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Daftar Oleh-oleh Khas Gorontalo: Makanan dan Kerajinan Favorit

Penyaluran zakat akan difokuskan kepada mustahik (penerima zakat) khususnya golongan fakir dan miskin di wilayah masing-masing. 

Penentuan penerima akan didasarkan pada data faktual, seperti kepemilikan Kartu Miskin (KM) atau dokumen sejenisnya, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Imbauan bagi Masyarakat

Melalui edaran ini, Bupati Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal.

Menunaikan zakat lebih awal akan memudahkan petugas dalam melakukan pendataan dan pendistribusian kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya Idulfitri tiba.

Masyarakat dapat menyetorkan zakatnya melalui masjid atau mushallah terdekat, maupun melalui petugas UPZ yang melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah penduduk secara resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Surat Edaran

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU