GORONTALO — Pengadilan Agama (PA) Limboto mencatat sebanyak 101 perkara permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga 8 September 2025.
Dari jumlah tersebut, 86 perkara dikabulkan, 6 perkara ditolak, 1 perkara dicabut, 1 perkara gugur, dan 7 perkara masih dalam proses putusan.
Juru Bicara Pengadilan Agama Limboto, Wahab Ahmad, menjelaskan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah tahun ini berpotensi menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Karimu: Pelarian Panjang Residivis Kambuhan Berakhir di Sungai Bone
Pada tahun 2024, tercatat ada 177 perkara, dengan rincian 151 dikabulkan, 17 ditolak, 8 dicabut, dan 1 gugur.
“Sekarang belum bisa kita simpulkan. Kita tutup buku baru di bulan Desember. Tapi kalau melihat situasi sekarang, tahun ini ada potensi turun,” ujarnya.
Menurut Wahab, penurunan ini juga dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat Gorontalo yang cenderung menyesuaikan waktu pernikahan dengan bulan-bulan tertentu yang dianggap baik.
Baca juga: Dana Transfer ke Daerah Berkurang, TPP ASN Kabupaten Gorontalo Tetap Aman Tahun Depan
"Biasanya adatnya orang Gorontalo itu melihat pernikahan sesuai bulan-bulannya," ungkapnya.
Keadaan Mendesak dan Kehamilan Pranikah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Namun, dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, calon mempelai dapat mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan.
"Kata mendesak inilah yang menjadi alasan. Itu macam-macam, ada orang tua yang khawatir karena anaknya sudah pacaran lama, ada yang sudah hamil pranikah. Ini yang paling mendominasi,” jelas Wahab.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua permohonan otomatis dikabulkan.
"Tidak semua yang sudah salah dalam hubungan [pacaran] kita kabulkan. Misalnya usianya 18 tahun 11 bulan, artinya tinggal sebulan lagi 19 tahun, yang begini biasanya kita sarankan tunggu saja supaya tidak melanggar norma,” tambahnya.
Langkah Pencegahan: Kerja Sama Lintas Sektor
Sebagai upaya menekan angka permohonan dispensasi nikah, PA Limboto menjalin kerja sama lintas sektoral dengan berbagai lembaga, termasuk P2TP2A dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui kolaborasi tersebut, Pengadilan Agama Limboto berharap edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat dapat semakin efektif, sehingga pernikahan dini dapat ditekan dan kualitas keluarga di Kabupaten Gorontalo meningkat.
“Kita melakukan kerja sama lintas sektoral untuk menekan angka ini. Misalnya dengan P2TP2A, dengan KUA,” pungkas Wahab Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan