GORONTALO - Fenomena pengendara di bawah umur kembali menjadi perhatian serius di Kota Gorontalo.
Satlantas Polresta Gorontalo Kota mendapati sebagian besar pelanggaran di jalan justru dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspita Sari Hartono.
Baca juga: Satpol PP Sita Ribuan Karton Miras dari Distributor Ilegal Kawasan Pasar Jajan Kota Gorontalo
Ia menyebut para pengendara muda ini kerap ditemukan melanggar aturan secara kasatmata.
“Para pelanggar ini sering kali terlihat di jalan besar,” ungkap Mutiara.
Dari hasil temuan lapangan, pelanggaran yang paling banyak terjadi meliputi tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Mencuat, Kejati Geledah Kantor KONI Gorontalo
Untuk mencegah pelanggaran terus berulang, Satlantas melakukan berbagai langkah, mulai dari patroli rutin hingga penyuluhan langsung di sekolah.
“Terutama di SMA yang kebanyakan pelajarnya melanggar lalu lintas,” jelasnya.
Pengawasan Orang Tua Perlu
Menurut Mutiara, faktor pengawasan dari orang tua turut berperan besar.
Ia menilai masih banyak keluarga yang memberi izin anaknya berkendara padahal belum cukup umur.
“Banyak yang membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor padahal belum memenuhi syarat usia dan belum memahami aturan lalu lintas,” tegasnya.
Selain tindakan penegakan hukum, pendekatan edukatif terus digencarkan untuk menanamkan kesadaran berkendara sejak dini.
“Penindakan memang perlu, tapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran sejak dini. Kami terus berupaya agar pelajar di Gorontalo memahami pentingnya keselamatan di jalan,” tambahnya.
Mutiara pun mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, tidak lengah dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Jangan tunggu sampai terjadi kecelakaan baru menyesal. Tertib di jalan dimulai dari rumah, dimulai dari pengawasan orang tua,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan