Seharian Urus SKCK, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo dapat Traktiran Bakso dari Pemerintah
GORONTALO – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) harus menghabiskan waktu seharian di Polres Gorontalo untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Proses pengurusan SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam pemberkasan PPPK paruh waktu.
Karena itu, pemerintah daerah memberikan pendampingan langsung agar dokumen yang diajukan tidak mengalami kesalahan administrasi.
Baca juga: Pabrik Gula Diduga Ingkar HPP, Petani Tebu di Gorontalo Melawan
Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome menekankan agar dalam SKCK tidak terjadi kekeliruan, terutama terkait identitas utama seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.
"Yang penting tidak salah nama, NIK, dan tanggal lahir dan yang paling penting ada keterangan untuk kebutuhan PPPK paruh waktu,” kata Haris saat menemui calon PPPK paruh waktu di Polres Gorontalo, Selasa, 17 September 2025.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi perubahan atau koreksi berulang setelah SKCK diterbitkan, agar pihak kepolisian tidak direpotkan.
Baca juga: Haris Tome Ucapkan Selamat ke Jayusdi Rivai: Baru Dilantik, tapi Bisa Jadi Mitra yang Baik
Dapat Traktiran Bakso
Menariknya, sembari menunggu proses SKCK di Polres, para calonPPPK paruh waktu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Mereka ditraktir makan bakso bersama di sekitar area Polres.
"Pak Bupati juga pesan, kalau sudah selesai urusan SKCK, silakan yang belum makan, makan dulu. Saya disuruh beliau untuk membayar bakso di sini,” ujar Haris.
Baca juga: Jayusdi Rivai Dilantik Jadi Ketua Pinsaka Widya Budaya Bakti Kabgor, Ini Targetnya
Momen sederhana ini membuat suasana menjadi cair setelah seharian penuh calon PPPK mengurus dokumen administrasi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru saja mengumumkan penetapan alokasi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Adapun jumlah alokasi PPPK paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 3.037.
Rinciannya, 1.025 orang tenaga guru, 393 orang tenaga kesehatan, dan 1.619 orang tenaga teknis.
Sejak Jumat, 12 September 2025, ribuan pegawai PPPK paruh waktu masih memadati halaman Polres Gorontalo untuk mengurus dokumen tersebut.
SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah ke portal SSCASN setelah pemerintah mengumumkan penetapan alokasi PPPK paruh waktu Kabupaten Gorontalo.
Selain SKCK, mereka juga wajib mengunggah lima berkas lainnya yakni pas foto, scan ijazah asli, scan transkrip nilai, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan surat pernyataan bermaterai.
Dokumen di upload dalam bentuk elektronik mulai 12 hingga 22 September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan