Petani tebu di Gorontalo temui pemerintah protes harga pabrik di bawah HPP (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO – Petani tebu di Kabupaten Gorontalo melancarkan protes keras terhadap Pabrik Gula di Kecamatan Tolangohula.
Mereka menilai pabrik telah mengingkari ketentuan harga pokok penjualan (HPP) tebu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam aturan terbaru, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan HPP tebu sebesar Rp660 ribu per ton sejak Juli 2025.
Baca juga: Ini Wilayah Rawan Buta Aksara di Kabupaten Gorontalo
Namun, hingga pertengahan September, pabrik gula disebut masih membayar dengan harga di bawah ketentuan.
Para petani pun mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo pada Selasa, 16 September 2025.
Mereka menuntut pemerintah tidak tinggal diam terhadap sikap pabrik yang dianggap merugikan petani.
Baca juga: Mahasiswa UNG Sampaikan Tuntutan Demo ke Mendagri
Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Gorontalo, Heri Purnomo, menegaskan bahwa pemerintah harus berani bertindak tegas.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Kami juga ingin merasakan manisnya gula seperti para petani di daerah lain,” ujar Heri.
Sebelumnya, perwakilan petani, pihak pabrik, dinas terkait, dan kementerian telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti aturan HPP.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Pertemukan Mahasiswa dengan Mendagri Sampaikan Tuntutan Demo
Hasil rapat menyepakati bahwa jika pabrik tetap bandel hingga 14 September 2025, maka Pemprov Gorontalo berhak melayangkan surat peringatan pertama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan