GORONTALO - Kejahatan asusila di Indonesia masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Pusiknas Polri, sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat sebanyak 1.231 kasus tindak pidana asusila yang meliputi pencabulan dan kejahatan pornografi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 943 kasus merupakan tindak pencabulan, sementara 288 kasus lainnya terkait kejahatan pornografi.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Alami Teror, Mobil Diduga Dibakar OTK
Kasus tertinggi tercatat pada bulan Februari dan Mei 2025 dengan total 234 kasus dalam masing-masing bulan.
Sementara itu, pada periode 1 hingga 25 Juni 2025, jumlah penindakan telah mencapai 68,8% dari total kasus di bulan Mei.
Sebanyak 31 Polda tercatat telah melakukan penindakan terhadap kasus-kasus ini.
Baca juga: Gorontalo Aman dari Beras Premium Oplosan, Kata Satgas Pangan
Lima wilayah dengan angka penindakan tertinggi adalah Sumatra Utara (126 kasus), Sulawesi Selatan (97 kasus), Jawa Timur (90 kasus), Aceh (89 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (85 kasus).
Sinergi Lintas Sektor Tangani Kasus Asusila
Menanggapi tingginya angka kejahatan seksual tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca juga: Pesta Miras di Gorontalo Berujung Penikaman, 4 Orang Ditangkap Polisi
“Pencegahan dan penanganan pornografi harus melibatkan pendekatan pentahelix, pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa," ujarnya.
"Ini penting untuk membangun generasi yang sehat secara moral dan mental,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan fenomena gunung es karena banyak kasus yang tidak terungkap karena korban enggan melapor.
Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah didorong mengintegrasikan program literasi digital dan edukasi bahaya pornografi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kampanye seperti ‘Satu Jam Tanpa Gawai’, pelibatan tokoh agama dan masyarakat, serta sinergi antara sekolah dan orang tua diharapkan mampu memperkuat pencegahan sejak dini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Goodstats, Pusiknas.polri.go.id