Hukum melaksanakan akikah dan kurban (Istimewa)
GORONTALO — Dalam tradisi Islam, menyembelih hewan ternak merupakan salah satu bentuk peribadatan yang sangat mulia.
Dua jenis penyembelihan yang paling umum dikenal adalah akikah dan kurban.
Keduanya memiliki kedudukan hukum yang serupa dalam mazhab Syafii, yakni sunnah muakkad (sangat dianjurkan), selama tidak didasari oleh nadzar yang menjadikannya wajib.
Baca juga: Menara Keagungan Limboto Bakal Direnovasi, Anggaran Rp7,8 Miliar Disiapkan
Meski sama-sama melibatkan penyembelihan hewan yang memenuhi kriteria syar’i, muncul pertanyaan klasik di tengah masyarakat: Jika dana terbatas, manakah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu?
Secara prinsip, akikah adalah ekspresi syukur orang tua atas anugerah kelahiran buah hati.
Waktu terbaiknya adalah hari ketujuh setelah kelahiran, meski anjuran ini tetap berlaku hingga anak mencapai usia balig.
Setelah balig, beban anjuran tersebut berpindah dari orang tua kepada individu itu sendiri untuk memilih apakah akan mengakikahi dirinya atau tidak.
Di sisi lain, kurban merupakan ibadah tahunan yang terikat pada momentum tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub) sekaligus merayakan syiar Islam secara kolektif.
Baca juga: Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar OKP, Gembleng Jiwa Kepemimpinan Pramuka di Era Digital
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada momentum dan situasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS