Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetapkan besaran zakat tahun ini sebesar Rp40.000 (Istimewa)
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor: 450/247/Bag.Kesra.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama unsur Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, serta pemangku adat setempat.
Baca juga: Berburu Takjil di Limboto: 3 Spot Populer yang Wajib Kamu Kunjungi Selama Ramadan
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban rukun Islam di bulan suci.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah nilai zakat yang telah disepakati:
Sebanyak 2,5 kilogram per jiwa (menggunakan beras berkualitas baik yang dikonsumsi sehari-hari).
Baca juga: Niat Puasa Ramadan dan Waktu Membacanya
Jika dikonversikan ke dalam mata uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat, ditetapkan pula nilai infaq sebesar Rp10.000 per jiwa.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengumpulan zakat akan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan yang telah mendapatkan SK resmi dari BAZNAS Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Daftar Oleh-oleh Khas Gorontalo: Makanan dan Kerajinan Favorit
Penyaluran zakat akan difokuskan kepada mustahik (penerima zakat) khususnya golongan fakir dan miskin di wilayah masing-masing.
Penentuan penerima akan didasarkan pada data faktual, seperti kepemilikan Kartu Miskin (KM) atau dokumen sejenisnya, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Edaran