GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail meresmikan operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 71 di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Selasa, 30 September 2025.
Kehadiran sekolah ini menjadi yang pertama di Provinsi Gorontalo dan ke-71 di Indonesia.
Operasional Sekolah Rakyat Terintegrasi 71 ditandai dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para siswa.
Baca juga: Kasus Polisi Bacok Polisi Gegara Miras, Propam Pastikan Sanksi Etik dan Pidana
Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis dan berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Tujuannya adalah memutus rantai kemiskinan dengan memberikan akses pendidikan berkualitas, sekaligus membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, karakter, serta kepemimpinan.
“Ini merupakan Sekolah Rakyat yang pertama di Provinsi Gorontalo. Semoga perjalanan sekolah ini akan lancar dan sukses,” ujar Gusnar.
Baca juga: Pesta Miras Polisi Berujung Pembacokan, Propam Polda Gorontalo: Norma Lembaga Kita Jelek
Pada tahun pelajaran 2025, sekolah ini menampung 75 siswa yang dibagi dalam tiga rombongan belajar (rombel). Dua rombel jenjang SD dengan total 50 siswa dan satu rombel jenjang SMP berjumlah 25 siswa.
“Masih banyak anak-anak kita yang belum masuk sekolah dengan berbagai macam alasan. Saya minta hapus semua alasan itu," ujarnya.
"Pemerintah sudah menyiapkan sekolah, tenaga pendidik, juga makanan dan sekolah yang bagus dengan harapan anak-anak ini bisa menyelesaikan sekolah dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Setelah membuka MPLS, Gubernur bersama Bupati Boalemo Rum Pagau dan Wakil Bupati Lahmudin Hambali meninjau asrama siswa.
Sebanyak 20 kamar telah disediakan dengan fasilitas lengkap untuk menunjang aktivitas belajar dan kehidupan sehari-hari para siswa.
Untuk sementara, Sekolah Rakyat Terintegrasi 71 menggunakan gedung Diklat BKD Boalemo di Kecamatan Botumoito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo