GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap organisasi Mapala Butaiyo Nusa (BTN) dan sembilan anggotanya yang menjadi panitia kegiatan Diksar.
Langkah itu diambil buntut meninggalnya mahasiswa asal Muna, Muhammad Jeksen usai kegiatan diksar Mapala BTN.
Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan keputusan itu usai menemui massa aksi di halaman Rektorat UNG, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca juga: Kasus Polisi Bacok Polisi Gegara Miras, Propam Pastikan Sanksi Etik dan Pidana
“Untuk organisasi Mapala sudah kami berikan sanksi pembekuan. Itu keputusan sementara sampai ada evaluasi lebih lanjut,” kata Eduart.
Selain membekukan Mapala BTN, UNG juga menjatuhkan sanksi skorsing terhadap sembilan panitia diksar. Pemberian sanksi ini adalah tindak lanjut dari temuan Tim Investigasi Fakultas.
"Ada yang diskors satu semester, ada yang dua semester, dan berlaku mulai semester ini,” ujar Eduart.
Baca juga: Pesta Miras Polisi Berujung Pembacokan, Propam Polda Gorontalo: Norma Lembaga Kita Jelek
Ia menegaskan, keputusan skorsing bukan hanya bentuk hukuman, melainkan juga pesan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Panitia yang bertanggung jawab pada kegiatan kaderisasi itu harus diberi sanksi tegas sesuai aturan akademik,” lanjutnya.
Eduart menambahkan bahwa pemberian sanksi bukan hanya ke mahasiswa maupun organisasi mahasiswa.
Pihak fakultas juga berpotensi mendapatkan sanksi berdasarkan hasil investigasi tingkat universitas.
Tanggung jawab pejabat fakultas terkait pelaksanaan Diksar akan diputuskan berdasarkan temuan lanjutan.
“Untuk panitia sudah ada sanksi berdasarkan hasil investigasi fakultas. Sementara, untuk pihak fakultas, kami masih menunggu hasil investigasi universitas,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan