GORONTALO — Pembangunan pusat kendali informasi milik Pemerintah Provinsi Gorontalo kini berujung pada jeratan hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi membongkar korupsi pada pengadaan Command Center Video Wall tersebut.
Proyek naungan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 ini awalnya menelan dana hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Terbitkan SE Siaga Kemarau 2026
Namun pelaksanaannya justru ditengarai memicu kebocoran keuangan negara yang angkanya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Tiga orang saksi kini telah resmi mengenakan rompi tahanan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka utama.
Langkah penahanan ini dilakukan secara serentak oleh pihak Kejati pada hari Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: Seorang Kades di Gorontalo Ditahan Polisi Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Peran dan Bukti Kuat Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Junaidi, membeberkan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Penyidik telah mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan dua puluh saksi dan tiga orang tenaga ahli.
Petugas juga telah menyita sejumlah dokumen penting beserta telepon seluler sebagai barang bukti tambahan.
Baca juga: 5 Fakta Magis Spanyol di Piala Dunia 2026: Dari Kawin Gelar hingga Kutukan Cedera Lawan Kuat
Tersangka pertama berinisial RPA yang memegang peranan krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Dua tersangka lainnya berasal dari PT Prio Integrasi Universal, yakni direktur perusahaan berinisial ABBA dan direktur operasional berinisial HD.
Kejanggalan Sejak Tajap Perencanaan
Ahmad menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan berbagai kejanggalan fatal sejak tahap perencanaan anggaran.
Terdapat pula indikasi pengondisian harga, manipulasi spesifikasi teknis, hingga praktik penggelembungan dana pengadaan barang.
"Empat bentuk perbuatan itu yang kami dalami selama proses penyidikan," kata Ahmad usai penahanan.
Seluruh kerugian negara senilai miliaran rupiah ini diduga kuat telah mengalir ke kantong beberapa pihak terkait.
Ada Pihak Lain Terlibat?
Kejaksaan berjanji akan membongkar seluruh rincian aliran dana gelap ini secara transparan saat persidangan bergulir.
Penahanan ketiga tersangka terpaksa dilakukan karena mereka dinilai kurang kooperatif selama masa pemeriksaan.
Penyidik juga khawatir para tersangka akan melarikan diri atau nekat menghilangkan barang bukti yang tersisa.
Pengusutan kasus megakorupsi ini dipastikan tidak akan berhenti pada penetapan tiga orang tersangka tersebut.
Pihak kejaksaan masih terus memburu potensi keterlibatan oknum lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
"Kami masih akan mendalami lagi," ujarnya.
Kini ketiga tersangka harus bersiap menghadapi jeratan tindak pidana korupsi sesuai regulasi KUHP terbaru.
Penyidik sedang mempercepat proses pemberkasan perkara ini sebelum melimpahkannya secara resmi ke pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id