Selasa, 02 JUNI 2026 • 11:48 WIB

Warga Kota Gorontalo Penerima Bantuan Bakal Dicoret Kalau Kedapatan Miras dan Narkoba

Author

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah ekstrem demi membersihkan wilayahnya dari jerat barang haram. 

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan tegas mengumumkan sanksi pencoretan nama dari daftar penerima bantuan sosial bagi siapa saja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) maupun narkotika.

Pernyataan bersikap keras tersebut dilontarkan oleh Adhan saat bertatap muka dalam agenda silaturahmi jajaran Pemkot Gorontalo bersama warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, pada Senin (1/6/2026) malam.

Baca juga: Gagal di Piala Dunia U-17, Mathew Baker Dipanggil Timnas Indonesia Senior di FIFA Matchday Juni 2026

Adhan memandang, segala bentuk stimulus ekonomi dan bantuan dari kas daerah idealnya disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan serta memiliki komitmen sosial yang baik. 

Fasilitas negara tersebut sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk menyokong perilaku negatif yang berpotensi merusak ketertiban umum dan keharmonisan lingkungan.

"Kalau ada masyarakat yang pemabuk, hapus dari daftar penerima bantuan dalam bentuk apa pun. Mau suami atau anaknya yang Miras, dihapus dari daftar penerima bantuan," tegas Adhan.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Gorontalo Minta ASN Gorontalo Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Aparatur wilayah diperintahkan untuk bergerak selektif, sementara masyarakat luas juga diminta ikut andil dalam melakukan pengawasan di lapangan. 

Warga diimbau untuk tidak segan-segan mengadukan tetangga atau penerima manfaat lain yang terindikasi masih gemar menenggak miras atau mengonsumsi narkoba.

Kendati demikian, Adhan mengingatkan barisan pengadu agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran. 

Baca juga: Festival Apangi Gorontalo: Tradisi Manis Penuh Berkah di Hari Asyura

Setiap informasi yang masuk ke meja pemerintah harus murni berbasis data lapangan yang valid dan bukan didasari oleh motif sentimen pribadi atau fitnah belaka.

"Laporkan kalau ada yang miras. Tapi jangan fitnah. Saya akan langsung tindaki. Tidak berhak untuk dapat bantuan dari daerah," 

Langkah ini merupakan bagian integral dari visi besar Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengikis habis peredaran alkohol di wilayah perkotaan. 

Dampak buruk miras yang kerap memicu aksi kriminalitas menjadi alasan utama di balik pengetatan aturan bantuan ini.

Melalui intervensi sanksi administrasi yang ketat, Adhan berharap kebijakan ini memicu efek jera yang masif di tengah masyarakat. 

Dengan demikian, ambisi untuk mewujudkan iklim kota yang aman, kondusif, dan religius dapat segera terealisasi lewat sinergi kolektif.

"Pemerintah akan terus berupaya menjauhkan Kota Gorontalo dari miras. Karena itu, dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar tujuan tersebut dapat terwujud," tutup Adhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU