GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pansus DPRD tengah menyeriusi langkah reformasi birokrasi melalui penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Bukit Proja Hotel & Restaurant, Sabtu kemarin, kedua pihak mematangkan kajian untuk merampingkan perangkat daerah agar lebih efektif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini sepenuhnya didasarkan pada analisis jabatan serta kajian beban kerja yang mendalam.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Menhub Minta Gorontalo Waspadai Titik Macet Tradisi Lokal
“Penataan ini bukan sekadar efisiensi, tetapi langkah strategis membangun birokrasi yang adaptif. Struktur boleh berubah, tapi pelayanan publik tidak boleh menurun dan fungsi ASN harus tetap maksimal,” tegas Sugondo.
Rencana Integrasi dan Penguatan OPD
Berdasarkan hasil pembahasan, berikut adalah daftar perangkat daerah yang dirancang untuk mengalami penggabungan maupun penguatan fungsi:
- Dinas PU, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perkim (Tipe A): Mengintegrasikan urusan infrastruktur dengan kawasan permukiman.
- Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Tipe A): Penyatuan sektor transportasi dan tata kelola lingkungan.
- Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Tipe B): Konsolidasi penegakan Perda dengan layanan kedaruratan masyarakat.
- Dinas Sosial dan PMD (Tipe A): Fokus pada penguatan layanan sosial berbasis pemberdayaan desa.
- Dinas PP, PA, Dalduk dan KB (Tipe A): Integrasi isu perlindungan sosial dan ketahanan keluarga.
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A): Menyatukan seluruh sektor produksi primer dalam satu komando.
- Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A): Penguatan sektor ekonomi kerakyatan dan ketenagakerjaan.
- Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik: Difokuskan pada penguatan transformasi digital daerah.
- Bapperida (Tipe A): Transformasi perencanaan pembangunan yang berbasis pada riset dan inovasi.
- BKPAD (Tipe A): Integrasi komando fiskal yang meliputi pendapatan daerah dan pengelolaan aset.
Baca juga: Ramai Protes Menu MBG, Wagub Gorontalo Ancam Tutup SPPG Nakal
Catatan dari Legislatif
Meskipun mendukung langkah perampingan ini, Pansus DPRD memberikan catatan kritis terkait kepastian nasib Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.
Legislatif meminta agar pasca-penggabungan nanti, tidak ada penumpukan pegawai tanpa pembagian tugas yang jelas, baik bagi pejabat struktural maupun fungsional.
Hasil koordinasi ini nantinya akan menjadi landasan utama dalam penetapan regulasi daerah terkait SOTK baru.
Harapannya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat melahirkan organisasi yang miskin struktur, tapi kaya fungsi guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo