GORONTALO – Tim kuasa hukum ZH alias Ka Kuhu mengklarifikasi pernyataan kliennya yang sempat menghebohkan publik mengenai janji "potong jari jika menjadi tersangka".
Di tengah penetapan status hukum terbaru oleh Polda Gorontalo, pihak pengacara meminta publik tidak menelan mentah-mentah ucapan tersebut sebagai sebuah pernyataan hukum.
Salah satu tim hukum Ka Kuhu, Ronal Van Mansur Nur, menjelaskan bahwa ucapan kontroversial tersebut harus dilihat dalam kacamata industri kreatif digital, bukan sebagai sebuah komitmen yuridis.
Baca juga: Ka Kuhu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bicara: Itu Bukan Putusan Akhir
Ronal menegaskan bahwa sesumbar "potong jari" yang sempat viral di media sosial hanyalah sebuah ungkapan spontan.
Sebagai seorang konten kreator, kliennya memang kerap menggunakan cara-cara unik untuk menarik atensi publik terhadap hasil karyanya.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut merupakan ungkapan spontan dalam konteks ekspresi digital. Hal tersebut bukan pernyataan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penghakiman," kata Ronal.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ka Kuhu Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Apa Kabar Janji Potong Jari?
"Dalam negara hukum, yang menentukan nasib seseorang adalah alat bukti dan proses peradilan, bukan tekanan viral,” sambungnya.
Kondisi Terkini: Tetap Tenang di Pulau Saronde
Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Ka Kuhu dalam keadaan stabil.
Menariknya, di tengah pusaran kasus hak cipta ini, Ka Kuhi dikabarkan masih menjalankan aktivitas profesionalnya di salah satu destinasi wisata unggulan Gorontalo.
Baca juga: Gaji ASN Gorontalo Macet, Gusnar Sampaikan Permohonan Maaf
“Klien kami saat ini dalam kondisi baik-baik saja dan sangat tenang mengikuti proses hukum sejak awal. Saat ini terinformasi sedang melaksanakan aktivitasnya di Pulau Saronde,” ungkapnya.
Ronal menambahkan bahwa kliennya sengaja membatasi bantahan ke publik demi menjaga martabat dan menghormati tahapan penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Imbauan Stop Perundungan Digital
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat, pendukung, maupun netizen secara luas untuk tetap menahan diri.
Pihaknya berharap tidak ada pihak yang melakukan perundungan atau membangun stigma negatif terhadap klien mereka sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk menahan diri, tidak melakukan perundungan, tidak membangun stigma, serta tidak memprovokasi kegaduhan. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, bermartabat, dan adil,” tutup Ronal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis