GORONTALO – Tim kuasa hukum konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi memberikan pernyataan usai penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Mewakili tim hukum, Ronal Van Mansur Nur menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, Ronal memberikan beberapa catatan kritis terkait status hukum yang kini disandang kliennya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ka Kuhu Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Apa Kabar Janji Potong Jari?
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Ronal menekankan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari sebuah perkara. Ia mengingatkan publik agar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya.
“Klien kami sejak awal sangat kooperatif serta menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah bagian dari tahapan penyidikan yang bersifat sementara dan bukan putusan akhir untuk dinyatakan bersalah,” jelas Ronal.
Sengketa Perdata atau Pidana?
Lebih lanjut, Ronal mengungkapkan bahwa timnya tengah melakukan bedah kasus secara menyeluruh terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disangkakan kepada Ka Kuhu.
Baca juga: Gusnar Ismail Rombak Formasi: 25 Pejabat Eselon II Gorontalo Resmi Dilantik
Ronal menilai ada ruang perdebatan hukum mengenai apakah kasus ini murni tindak pidana atau justru masuk ke ranah perdata.
Menurutnya, banyak perkara serupa yang menyangkut aspek perizinan dan lisensi lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa keperdataan.
"Kami sedang melakukan kajian hukum menyeluruh, khususnya menyangkut terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut," tambahnya.
Siapkan Langkah Perlawanan Hukum
Meskipun menjamin kliennya akan tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik, pihak Ka Kuhu tidak akan tinggal diam jika ditemukan keganjilan dalam prosedur penetapan tersangka tersebut.
Ronal mengisyaratkan adanya peluang untuk menempuh jalur uji formil atau praperadilan.
“Jika diperlukan, kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum klien kami, termasuk hak untuk mengajukan kemungkinan keberatan, uji formil, maupun upaya praperadilan apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau penerapan hukum,” pungkas Ronal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis