GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan kepastian kesejahteraan bagi ribuan pegawainya yang berstatus PPPK Paruh Waktu di awal tahun 2026.
Kepastian itu diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor BKPSDM, Senin, 5 Januari 2026.
Fokus utama pertemuan adalah menyelaraskan ketersediaan anggaran daerah dengan regulasi pusat guna menjamin kelancaran pembayaran hak para pegawai.
Baca juga: Inflasi Kabupaten Gorontalo Terkendali di Angka 2,54 Persen
Hasilnya,cpemerintah resmi mematangkan mekanisme penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu.
"Kami tadi membahas secara mendalam terkait regulasi berkenaan dengan anggaran penggajian tenaga P3K paruh waktu," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima.
Jufri menegaskan bahwa pos anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu kini sudah memiliki kepastian untuk masa kontrak satu tahun kalender.
Baca juga: ASN Harus Jadi Pelopor Diet Plastik dan Cerdas Finansial di Gorontalo
"Alhamdulillah, pembahasan tentang gaji sudah tuntas kita bahas bersama OPD terkait untuk pembayaran setahun ini," sambungnya.
Selain kepastian gaji, pertemuan tersebut juga membahas detail teknis penugasan bagi guru non-ASN yang menerima tunjangan sertifikasi serta tenaga kesehatan.
Penataan ini dilakukan agar beban kerja di masing-masing instansi teknis sinkron dengan distribusi anggaran yang tersedia.
Langkah cepat ini menjadi jaminan bagi para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gorontalo agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada pelayanan publik.
Dengan tuntasnya pembahasan anggaran ini, hambatan administratif terkait penggajian dipastikan telah teratasi untuk seluruh periode tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo