Jumat, 02 JANUARI 2026 • 08:00 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Diksar Mapala UNG yang Tewaskan Mahasiswa Asal Muna

Author

Polisi umumkan 9 teraangka kasus diksar Mapala UNG yang tewaskan mahasiswa asal Muna (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Titik terang akhirnya menyelimuti kasus kematian Muhammad Jeksen, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang gugur saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa. 

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Polres Bone Bolango secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriyantoro, mengumumkan perkembangan signifikan ini dalam rilis akhir tahun pada Rabu, 31 Desember 2025. 

Baca juga: 10 Provinsi Ini Punya Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi Tahun 2024, Ada Gorontalo?

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam, termasuk tindakan ekshumasi (bongkar makam) jenazah korban di kampung halamannya yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Mengenai penyebab pasti kematian berdasarkan hasil ekshumasi, pihak kepolisian memilih untuk tidak membeberkannya saat ini. 

Supriyantoro menegaskan bahwa detail visum dan autopsi merupakan bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia dan baru akan dibuka secara terang-benderang di meja persidangan nanti.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Wajibkan Upacara Penghormatan bagi ASN yang Pensiun

Penahanan Tertunda Administrasi Akhir Tahun

Meskipun status hukum kesembilan orang tersebut telah dinaikkan menjadi tersangka, mereka belum ditempatkan di balik jeruji besi. 

Pihak kepolisian memutuskan untuk menunda penahanan karena pertimbangan administrasi di masa pergantian tahun. 

Supriyantoro menjamin bahwa proses penahanan akan segera dieksekusi begitu memasuki awal tahun 2026.

"Setelah tahun baru, insyaallah akan kami lakukan penahanan," tegas Supriyantoro.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, memberikan rincian tambahan terkait identitas para tersangka. 

Ia mengungkapkan bahwa penetapan ini sebenarnya telah diputuskan sejak satu bulan lalu.

Para tersangka yang terseret kasus ini terdiri dari panitia pelaksana Diksar serta sejumlah alumni yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Selama menunggu proses penahanan resmi, polisi memberlakukan pengawasan ketat terhadap para tersangka.

"Karena belum ditahan, sembilan tersangka itu untuk sementara kami lakukan wajib lapor," tutup Yudhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berinti.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU