Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 08:12 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas ASN Kota Gorontalo 2026 Dipusatkan Satu Pintu

Author

Wali Kota Gorontalo perketat anggaran perjalanan dinas ASN jadi satu pintu tahun depan (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan kebijakan baru menyongsong tahun anggaran 2026. 

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara resmi merombak tata kelola dana perjalanan dinas bagi seluruh ASN.

Mulai tahun depan, anggaran perjalanan dinas tidak lagi dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Baca juga: Rapor Kinerja Kantor Bahasa Gorontalo 2025: Lampaui Target, Realisasi Anggaran 98 Persen

Seluruh pos anggaran tersebut ditarik dan dipusatkan satu pintu di bawah kendali Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Kondisi kesehatan finansial daerah yang sedang memprihatinkan menuntut efisiensi ketat. 

Adhan mewanti-wanti agar tidak ada lagi pejabat yang mengarang alasan hanya demi pelesiran berkedok dinas.

Baca juga: Sah! Provinsi Gorontalo Kini Punya Perda Kepemudaan

“Kalau mau perjalanan dinas, harus jelas kegiatannya. Keuangan kita ini memprihatinkan,” tegas Adhan, Senin, 29 Desember 2025.

Contohkan Penghematan Pakai Uang Pribadi

Tak sekadar memberi instruksi, Adhan menunjukkan komitmen penghematan melalui tindakannya sendiri. 

Ia menceritakan pengalamannya saat memenuhi undangan KPK dengan merogoh kocek pribadi ketimbang membebani kas daerah.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merek di Kota Gorontalo Dimusnahkan, Ini Rinciannya

“Saya diundang KPK, saya pakai uang pribadi,” ungkapnya.

Sikap serupa ia tunjukkan saat berkunjung ke Manado. Karena agendanya hanya beristirahat di hotel tanpa kegiatan dinas yang substansial, ia menolak mengambil SPPD.

“Di Manado saya tidak ambil SPPD, karena saya hanya di hotel,” tambahnya.

Selain sentralisasi anggaran, Adhan juga menyoroti modus lama para pejabat yang kerap memanipulasi jadwal. 

Ia melarang keras praktik penumpukan kegiatan fiktif dalam satu hari perjalanan.

“Pejabat-pejabat saya larang bikin kegiatan dalam satu hari di luar daerah. Pokoknya satu hari, satu kegiatan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU