GORONTALO – Menjelang detik-detik pergantian tahun, Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Sebanyak 19.754 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan secara massal.
Barang bukti yang dihancurkan ini merupakan hasil operasi razia rutin yang digelar intensif selama enam bulan terakhir.
Baca juga: 19.754 Botol Miras Hasil Razia di Kota Gorontalo Dimusnahkan
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan stabilitas sosial.
Menurutnya, konsumsi alkohol sering menjadi biang kerok terjadinya berbagai tindak pidana yang meresahkan warga.
Baca juga: Mahasiswa Hukum Harus Paham Risiko dan Konsekuensi Korupsi, Kata Wagub Gorontalo
“Penertiban miras harus dilakukan secara konsisten karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo," ujar Wali Kota Adhan.
Lebih lanjut, Adhan menyoroti korelasi kuat antara miras dan kriminalitas. Ia menyebut banyak kasus kekerasan yang bermula dari hilangnya kesadaran akibat alkohol.
“Karena itu, peredarannya harus kita kendalikan bersama,” tegasnya.
Baca juga: Sejarah Baru! RSUD Toto Kabila Sukses Operasi Bedah Anus Perdana
Adhan pun mengingatkan bahwa perang melawan miras tidak berhenti pada pemusnahan ini saja, melainkan membutuhkan sinergi berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat.
Rincian Barang Bukti
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, melaporkan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari hasil penindakan Satpol PP serta Polresta Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025.
Khusus untuk barang bukti hasil sitaan Satpol PP yang berjumlah total 12.577 botol, berikut adalah rincian lengkapnya.
- Bir Bintang Pilsener: 10.740 botol
- Bir Guinness Jumbo: 1.020 botol
- Kesegaran: 336 botol
- Bir Guinness Kecil: 216 botol
- Cap Tikus (Ukuran 600 ml): 124 botol
- Anggur Merah: 108 botol
- Amer: 24 botol
- Champion: 9 botol
Pemusnahan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Kota Gorontalo, khususnya dalam merayakan momen tahun baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo