Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 07:15 WIB

Provinsi Gorontalo Bersiap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Author

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Gorontalo denfan Kejaksaan Tinggi terkait penerapan Pidana Kerja Sosial tahun depan. (Humas Pemprov Gorontalo)

GORONTALO – Wajah penegakan hukum di Provinsi  Gorontalo bersiap menyongsong era baru yang lebih restoratif. 

Mulai tahun 2026, sanksi penjara untuk tindak pidana ringan rencananya akan dialihkan menjadi pidana kerja sosial

Langkah strategis ini mulai dimatangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama aparat penegak hukum.

Baca juga: Pemerintah Kota Gorontalo Bawa Bantuan Ratusan Juta ke Sumatera

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pihak Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 2 Desember 2025.

Gusnar menyambut positif kehadiran regulasi anyar yang termaktub dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) ini.

Menurutnya, penerapan sanksi sosial merupakan terobosan hukum yang membutuhkan adaptasi dan persiapan infrastruktur yang solid agar tidak gagap saat diberlakukan.

Baca juga: Rumah Rasa Hotel: 5 Trik Sulap Hunian Jadi Spot 'Staycation' Mewah Tanpa Bikin Dompet Jebol

“Ini adalah barang baru di tengah masyarakat. Karena itu, perlu disiapkan dengan matang sejak sekarang agar pada tahun 2026 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Gusnar.

Untuk memastikan kesuksesan program ini, Gusnar memetakan pembagian tugas yang jelas. 

Pemerintah daerah di level kabupaten dan kota akan memegang kendali dalam hal sosialisasi kepada publik.

Baca juga: Wagub Gorontalo: Tekan Angka Stunting? Cegah Nikah Dini adalah Kunci

Sementara itu, aspek teknis eksekusi dan implementasi hukum akan tetap berada di bawah komando Kejaksaan.

Selain kesiapan regulasi, Gubernur juga menyoroti pentingnya kolaborasi pendanaan dan pemberdayaan.

Kehadiran Jamkrindo dalam kerja sama ini diapresiasi sebagai langkah cerdas untuk menyiasati kendala fiskal daerah dalam menjalankan program rehabilitasi pelaku pidana.

“Kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

Gusnar optimistis, jika sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan mitra strategis ini berjalan mulus, pidana kerja sosial akan menjadi solusi efektif. 

Tidak hanya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelanggar hukum untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Gorontalo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU