Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 07:26 WIB

Dikira Masuk Rekening, Uang Setoran Tunai Rp4,8 Juta Malah Diembat Orang

Author

Pwlaku pencurian uang di ATM Kota Gorontalo (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Sebuah insiden di mesin ATM Kota Gorontalo menjadi pelajaran mahal bagi nasabah perbankan agar tidak gegabah saat bertransaksi. 

Niat hati menyetor tunai, seorang warga justru kehilangan uang jutaan rupiah karena meninggalkan mesin ATM sebelum transaksi benar-benar tuntas.

Kasus pencurian dengan modus memanfaatkan kelalaian korban ini berhasil diungkap oleh Tim Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Gaji Full 12 Bulan

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 2 Desember 2025, sekitar pukul 23.47 Wita, di gerai ATM depan Toko Mufidah, Kecamatan Kota Selatan.

Saat itu, korban hendak menyetor uang sebesar Rp5 juta. Di tengah proses, mesin menolak uang pecahan tertentu senilai Rp150 ribu. 

Korban lantas mengambil uang tolakan tersebut dan membatalkan transaksi, lalu beranjak pergi dengan asumsi sisa uang sebesar Rp4.850.000 sudah sukses masuk ke saldo rekeningnya.

Baca juga: Diguyur Hujan, Pelantikan 3.013 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kenyataan pahit baru disadari korban saat mengecek aplikasi BRImo. Saldo tak bertambah, dan uang fisik di mesin ATM pun sudah raib saat ia kembali ke lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa hilangnya uang tersebut bukan karena kesalahan sistem, melainkan ulah tangan panjang yang antre di belakang korban.

"Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat ada seseorang yang berada di belakang korban saat kejadian," ujar Akmal dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025.

Baca juga: Kado Akhir Tahun: Tiket Pesawat dari Gorontalo Diskon hingga 14 Persen

Berbekal rekaman pengintai tersebut, polisi bergerak cepat meringkus pelaku. Modusnya tergolong oportunis.

Pelaku masuk ke bilik ATM tepat setelah korban keluar, lalu melihat transaksi belum sepenuhnya tertutup. 

Ia lantas menekan tombol batal, sehingga mesin memuntahkan kembali uang milik korban.

Sebanyak 48 lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu yang keluar dari mesin langsung dikuasai pelaku.

"Pelaku juga mengaku menyimpan uang itu selama dua hari, sebelum menggunakan sebagian sebesar Rp1.350.000 pada hari ketiga," terang Akmal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang tunai Rp3.500.000 sebagai barang bukti. 

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU