GORONTALO – Akses keadilan bagi masyarakat kecil di Peovinsi Gorontalo kini terbuka lebar hingga ke pelosok.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan 779 Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Jumat malam, 28 November 2025, di Gedung Azalea, Kota Gorontalo.
Peresmian ini memastikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo kini telah memiliki layanan hukum penuh.
Baca juga: Bukan Sekadar Gabut, 8 Hobi Ini Ternyata Rahasia Bikin IQ Kamu Melonjak Drastis
Langkah strategis ini bukan sekadar seremoni. Sebanyak 1.458 paralegal yang telah dilatih sejak awal Oktober lalu kini siap menjadi garda terdepan.
Mereka bertugas mendampingi warga kurang mampu dan menyelesaikan sengketa melalui jalur restorative justice.
Tujuannya jelas agar konflik-konflik kecil seperti sengketa lahan antarwarga atau masalah keluarga tidak perlu bermuara ke meja hijau, yang kerap memakan biaya besar dan waktu lama.
Baca juga: Sumpah Pejabat Kabupaten Gorontalo Digelar di Masjid Lengkap dengan Kain Kafan
Kinerja daerah dalam mempersiapkan infrastruktur hukum ini pun mendapat sorotan positif.
Posbakum Desa Pentadio Barat bahkan berhasil meraih peringkat kedua teraktif berdasarkan evaluasi pusat.
Selain itu, harmonisasi regulasi di Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato dinilai berjalan sangat sinergis dengan Kanwil Kemenkumham.
Baca juga: Nuansa Adat dan Selendang Karawo sambut Menkumham di Gorontalo
Supratman menekankan bahwa kehadiran Posbakum adalah upaya negara untuk hadir lebih dekat di tengah rakyat.
Selain itu, Posbakum juga bisa menghemat anggaran penegakan hukum melalui penyelesaian damai di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Gorontalo," katanuya.
"Kerja sama dengan pemerintah daerah akan terus kami perkuat untuk mewujudkan pelayanan yang modern, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyoroti fungsi preventif dari para paralegal.
Baginya, keberhasilan hukum bukan hanya soal memenangkan perkara, tetapi kemampuan mendeteksi potensi konflik sebelum membesar.
“Jangan menunggu konflik jadi masalah hukum baru para legal menangani, yang lebih ideal adalah ketika kita mengidentifikasi bersama-sama kemudian melakukan pencegahan," ujar Gusnar.
"Pencegahan masalah-masalah hukum ini yang paling dekat dan efektif pasti yang berada di tengah-tengah masyarakat di pedesa atau perumahan,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo