Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 15:22 WIB

Janji Manis Pengacara di Gorontalo Rugikan Warga Rp18 Juta

Author

Rahmuna, warga Limboto mengaku jadi korban penganiayaan dan penipuan oleh seorang pengacara berinisial DUK (HO/Ajon)

GORONTALO – Seorang warga Kabupaten Gorontalo, Rahmuna Molou (66), mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penganiayaan oleh oknum pengacara berinisial DUK. 

Total kerugian yang dialami Rahmuna mencapai lebih dari Rp18 juta terkait pengurusan sertifikat tanah.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2024. DUK menawarkan janji untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah warisan yang akan dibagi kepada delapan ahli waris.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Kota Gorontalo Terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025

DUK mengaku juga mengaku punya lembaga bantuan hukum agar lebih meyakinkan.

“Dia datang menawarkan bantuan," kata Rahmuna.

Uang Diambil, Berkas Tak Diurus

DUK bilang ke Rahmuna bahwa proses pengurusan sertifikat hanya akan memakan waktu sekitar tiga bulan. Percaya pada janji tersebut, Rahmuna menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca juga: Hampir Semua Kantor OPD Kota Gorontalo Tak Layak Pakai

“Total uang yang diminta sebesar Rp18 juta," ujarnya. 

Namun, enam bulan berlalu, sertifikat yang ditunggu-tunggu tak kunjung ada kejelasan. 

Rahmuna pun berinisiatif mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman

Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa berkasnya tidak diproses, melainkan hanya dititipkan.

“Katanya belum ada uang dari pemilik. Padahal uang sudah dia ambil,” bebernya.

Berujung Penganiayaan

Ketika Rahmuna kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut pada 27 Mei 2025, DUK justru merespons dengan perlakuan tidak menyenangkan.

"Saya tanya terus tapi tidak ada kejelasan, saya lalu bertanya ke penasehat LBH-nya. Besoknya dia datang dengan orang tuanya, menunjuk-nunjuk saya, lalu menampar saya,” tuturnya.

Merasa dirugikan materi dan mengalami penganiayaan, Sisa Muna kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo. 

Menanggapi tuduhan tersebut, DUK menyatakan akan menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Fakta yang ada tidak seperti yang diberitakan. Intinya saya menunggu proses selanjutnya dan saya percayakan pada proses hukum,” ujarnya.

Tanggapan Polisi

Kanit Tipidter Polres Gorontalo, Ipda Sumarlin Dale mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini. DUK dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan penipuan. 

Saat ini dugaan kasus penganiayaan memasuki tahap gelar perkara, sedangkan kasus penipuan masih tahap penyelidikan.

"Ada dua laporan yang masuk penganiayaan dan penipuan. Penganiayaan sudah kami proses. Tinggal pemeriksaan terlapor yang akan kita dahului dengan gelar perkara. Gelar perkara rencananya besok sekalipun alih status dari saksi jadi tersangka."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU