Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 17:54 WIB

Rektor UMGO Dilaporkan ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti

Author

Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong sebut Sitti Magfirah salah pilih lawan (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Kasus pemecatan dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Sitti Maghfirah Makmur memasuki babak baru. 

Setelah dipecat tidak hormat, dirinya melaporkan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Pendidikan Tinggi (Majelis Dikti). 

Hal ini dilakukan lantaran SitMaghfirah merasa haknya diabaikan karena proses pemecatan tidak melibatkan sidang komisi etik.

Baca juga: Ada Gorontalo, Ini 10 Daerah dengan Sekolah dan Guru Paling Sedikit di Indonesia Tahun Ajaran 2025/2026

“Saya tidak mendapat ruang untuk membela diri. Sidang komisi etik tidak pernah ada. Sekarang sudah masuk jalur hukum dan sudah saya serahkan ke kuasa hukum. Saya percayakan ke mereka semua,” ungkap Sitti Maghfirah.

Keberatan Atas Proses Pemecatan

Sitti Maghfirah juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pemecatan terhadap dirinya. 

Menurutnya, SK pemberhentian terbit terlalu dini dan hak-haknya pun ditahan kampus sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Provinsi Gorontalo Masuk 10 Daerah dengan Rata-Rata Upah Buruh Terendah di Indonesia Tahun 2025

“Ini belum inkrah, tapi tiba-tiba setelah SK pertama, SK kedua langsung keluar. Hak-hak saya juga ditahan rektor," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Maghfirah telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan keberatannya ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti.

“Saya sendiri yang antar suratnya ke PP Muhammadiyah. Kemudian ke Majelis dikti dan sudah ada balasannya. Dari pihak rektorat sudah dipanggil. Dua surat yang saya kasih terkait keberatan dan pemulihan hak saya,” ujarnya.

Baca juga: Konten Kreator Ka Kuhu Gandeng 8 Kuasa Hukum Usai Dipolisikan Wartawan

Aduan Diproses

Saat ini, laporan Maghfirah sedang ditindaklanjuti oleh Majelis Dikti. Pihak Majelis Dikti telah memanggil Rektor UMGO dan menginstruksikan pelaksanaan prosedur sesuai aturan.

“Rektor diminta melaksanakan ini sesuai aturan dan hasilnya dilaporkan ke majelis Dikti. Artinya kalau laporan saya tidak benar, mungkin mereka tidak respons,” ungkap Maghfirah.

"Untuk PP Muhammadiyah mereka masih melakukan investigasi surat yang dikirim kuasa hukum," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Ini

Sebagaimana diketahui, Sitti Magfirah dipecat secara 

tidak hormat karena podcast-nya bersama seorang mahasiswa berinisial H.

H adalah mahasiswa yang viral duduk di balkon asrama mahasiswa karena diduga kerasukan. 

Dalam podcast itu, H bercerita bagaimana dirinya dirundung usai aksinya disebut hanya sebatas iseng oleh pihak kampus. 

Ia juga menceritakan tekanan-tekanan yang dialami selama tinggal di asrama.

Oleh pihak kampus, isi podcast itu dinilai mengandung narasi negatif, dan cenderung merusak citra institusi. 

Buntutnya, pada 15 Oktober 2025 kemarin, Rektor UMGO mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sitti Magfirah dari aktivitas catur dharma.

Enam hari berselang, Sitti Magfirah akhirnya resmi dipecat sebagai dosen UMGO secara tidak hormat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU