Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 19:40 WIB

Residivis Pencurian di Gorontalo Berulah Lagi, Curi Laptop Mahasiswa Usai Pulang Nongkrong

Author

Residivis pencurian di Gorontalo kembali ditangkap polisi usai gasak dua laptop milik mahasiswa (Ilustrasi/Istimewa)

GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian

Pelaku yang teridentifikasi bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), warga Kabupaten Gorontalo, ditangkap setelah melakukan pencurian di Asrama Mahasiswa Parigi Moutong.

Aksi terbaru Andrian terjadi di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, dan menjadi perhatian polisi setelah laporan kerugian dari korban masuk.

Baca juga: 7.000 ASN Kota Gorontalo Bakal Demo di Kantor BSG Besok

Memanfaatkan Kelalaian Korban

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dini hari.

Pelaku yang baru pulang dari rumah temannya melihat ada kesempatan saat melintas di depan asrama.

"Rumah tampak sepi dan pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan masuk melalui jendela," ujar Akmal, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga: PKS Gelar Rakernas di Jakarta, Kadernya di Gorontalo Malah Jadi Tersangka

Pelaku kemudian menggasak dua unit laptop yang merupakan milik dua penghuni asrama tersebut. 

Setelah berhasil, pelaku keluar melalui jendela lagi dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Kerugian Besar dan Ancaman Hukuman

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp10 juta. Namun, dua unit laptop curian tersebut malah dijual jauh di bawah harga pasar.

"Pelaku mengaku menjual satu unit laptop seharga Rp450 ribu dan satu laptop lagi seharga Rp1 juta," jelas Akmal.

Kini, Andrian Mohammad Kalepo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.Status residivisnya memperberat perbuatannya. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Andrian terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU