GORONTALO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo mendapat peringatan keras dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Peringatan tersebut menyangkut konsekuensi tegas bagi PPPK, baik yang berstatus penuh maupun paruh waktu, yang kedapatan menceraikan pasangannya.
Ancaman sanksi tertinggi berupa pemecatan ini disampaikan Adhan saat memberikan arahan pada pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 kemarin.
Baca juga: Update Registrasi Peserta Peran Saka Nasional 2025: Delapan Kontingen Sudah Masuk
"Akan saya pecat, kalau sampai ada PPPK yang menceraikan pasangannya," tegas Adhan.
Isu Perceraian Memicu Peringatan
Kebijakan tegas ini ternyata bukan tanpa alasan. Adhan mengakui pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana pengajuan cerai oleh beberapa PPPK yang baru menjabat.
Ia menyatakan telah meminta instansi terkait untuk mengambil langkah preventif.
Baca juga: Misi Harumkan Nama Daerah: Kwarcab Kabupaten Gorontalo Lepas Kontingen Peran Saka Nasional 2025
"Sudah ada informasi yang masuk. Kepala BKPP sudah saya instruksikan terkait persoalan ini," ujarnya.
"Saya ingatkan jangan sampai cerai. Kasihan pasangan teman-teman yang sudah menemani dari nol," ucap Wali Kota Adhan.
Melalui peringatan ini, Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan fokus pada integritas moral dan stabilitas keluarga bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, terutama kepada mereka yang baru memulai karir sebagai pegawai pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo