Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 17:12 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Karton Miras dari Distributor Ilegal Kawasan Pasar Jajan Kota Gorontalo

Author

Ribuan karton miras disita Satpol PP dari distributor ilegal di Kota Gorontalo (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALO — Upaya Pemerintah Kota Gorontalo memberantas peredaran minuman keras (miras) kembali membuahkan hasil. 

Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Kota Selatan melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko distributor miras di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya di kompleks Pasar Jajan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Penggerebekan ini dilakukan setelah Satgas Miras dan Narkoba melaporkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Mencuat, Kejati Geledah Kantor KONI Gorontalo

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama aparat kecamatan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Miras dan juga laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Miras secara ilegal,” kata Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone.

Hasil penggerebekan cukup mengejutkan. Petugas menemukan ribuan karton miras berbagai merek dan jenis.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa, Eks Kadis PUPR Gorontalo Diduga Terima Suap dari Kontraktor

Rinciannya Bir Bintang 1.044 karton, Anggur Merah, Bir Hitam Besar 73 karton, Bir Hitam Kecil 12 karton, Kasegaran 35 karton, serta Cap Tikus 8 karton.

Menurut Sumaryadi, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

Ia menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota, Indra Gobel berkomitmen penuh menekan peredaran miras di Kota Gorontalo.

Baca juga: 376 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah Kota Selatan,” tegasnya.

Sumaryadi menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satpol PP Kota Gorontalo dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. 

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan operasi serupa di titik-titik rawan peredaran miras di seluruh wilayah Kota Gorontalo.

“Jadi untuk tingkat lebih lanjut bukti barang dan pemilik atau penjual miras ini akan kami koordinasikan dengan pihak Satpol,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU