Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 12:31 WIB

Kasus Polisi Bacok Polisi Gegara Miras, Propam Pastikan Sanksi Etik dan Pidana

Author

Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan pastikan kasus polisi bacok polisi gegara miras akan ditindak tegas (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Propam Polda Gorontalo memastikan kasus pembacokan antaranggota polisi di Pohuwato akan ditangani secara tegas. 

Kedua anggota, yakni Aipda S sebagai terduga pelaku, dan Bripka I sebagai korban, dinyatakan melanggar aturan sejak awal.

Keduanya kedapatan berada di salah satu tempat hiburan malam sambil menenggak minuman keras (miras).

Baca juga: Pesta Miras Polisi Berujung Pembacokan, Propam Polda Gorontalo: Norma Lembaga Kita Jelek

Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, menjelaskan kronologi singkat peristiwa tersebut. 

Keributan terjadi pada Minggu pagi di sebuah kafe kawasan Pohuwato, yang kemudian berujung pemukulan dan pembacokan terhadap Bripka I.

“Yang satu sedang dirawat di RS Bhayangkara, sampai sekarang mulai membaik. Kemudian terduga pelanggar, Aipda S, sedang menjalani pemeriksaan," kata Afri. 

Baca juga: Miras Berujung Polisi Bacok Polisi di Gorontalo, Korban Luka Parah

"Tadi malam sudah gelar perkara, hari ini pemeriksaan oleh Polres Pohuwato, dan kami juga backup agar prosesnya cepat dan akurat,” sambungnya.

Afri menegaskan, kasus ini akan diproses melalui sidang kode etik sekaligus pidana.

“Target kita pekan depan sudah kita sidangkan. Jadi yang bersangkutan kita proses kode etik dan kita pidanakan juga,” tegasnya.

Menurut Afri, Polri sebenarnya telah mewajibkan seluruh personel untuk menaati norma hukum dan menjauhi miras. 

Namun, pelanggaran yang dilakukan dua anggotanya itu telah mencoreng nama baik institusi.

“Soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri jadinya rusak gara-gara ini,” ujarnya.

Afri memastikan, baik pelaku maupun korban akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Dua-duanya akan kita berikan sanksi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU