GORONTALO – Kasus meninggalnya Muhamad Jeksen, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), kini terus dikembangkan oleh penyidik Polres Bone Bolango.
Korban menghembuskan napas terakhir usai mengikuti diksar Mapala Butaiyo Nusa beberapa pekan lalu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menegaskan pihaknya serius menangani perkara ini sejak awal.
Baca juga: Tim Investigasi UNG Rekomendasikan Pembekuan Mapala FIS, Ketua dan Panitia Diksar Skors
Mulai dari proses penanganan korban di rumah sakit, penerbitan laporan model A untuk kebutuhan visum luar, hingga pengumpulan bukti melalui penyelidikan intensif.
“Untuk kasus kematian Muhamad Jeksen ini kami sedang dalam proses penyelidikan, hingga saat ini sudah ada beberapa saksi yang kami periksa,” ungkap Supriantoro, Sabtu, 27 September 2025 kemarin.
Hingga kini, sudah 17 orang dimintai keterangan. Rinciannya terdiri dari 11 panitia diksar, termasuk Ketua Panitia, Koordinator Lapangan, senior, dan anggota lainnya.
Baca juga: Tim Investigasi Sebut Diksar Mapala FIS UNG Cacat Administrasi dan Minim Pengawasan
Selain itu, enam peserta diksar yang ikut kegiatan bersama korban juga diperiksa penyidik.
Supriantoro turut mengonfirmasi bahwa hasil visum luar jenazah telah diterima pihaknya.
Namun, ia menekankan dokumen medis itu masih sebatas konsumsi internal penyidik.
Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Asal Muna Usai Diksar Mapala FIS UNG
“Untuk hasil visum sudah keluar, tapi masih sebatas konsumsi oleh pihak penyidik, nanti saat gelar perkara akan kami sampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga berencana meminta klarifikasi dari pihak kampus.
Hal ini terkait dengan keterangan Rektor UNG sebelumnya yang menyebut diksar Mapala tersebut tidak pernah mengantongi izin dari fakultas maupun universitas.
“Pastinya nanti kami juga akan meminta keterangan dari pihak kampus, karena pernyataan Rektor kemarin diksar ini tidak ada izinnya, sehingga nanti kita akan menyurat secara resmi untuk memintai keterangan,” tutup Supriantoro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan