GORONTALO - Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo tengah menjadi sorotan saat ini.
Anggota Fraksi PDIP itu menjadi perbincangan publik lantaran pernyataan kontroversialnya ingin merampok uang negara.
Pernyataan Wahyudin Moridu viral setelah video pendek yang memperlihatkan dirinya bersama wanita diduga selingkuhannya bocor ke media sosial.
Baca juga: Kata BK DPRD Soal Wahyudin Moridu: Hugel Itu Biasa, tapi Rampok Uang Negara Itu Sangat Berat
Dalam video itu, Wahyudin yang tengah menyetir mobil dengan sesumbar akan merampok uang negara agar negara ini miskin.
Setelah menuai kecaman publik, Wahyudin Moridu akhirnya diperiksa Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
Di hadapan Badan Kehormatan, Wahyudin justru berdalih tidak sadar dengan ucapannya. Bahkan dirinya tidak sadsr sedang direkam.
Baca juga: BK: Wanita Bersama Wahyudin Moridu Minta Dinikahi Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral
Namun, fakta baru terungkap. Wahyudin, seorang anggota DPRD, ternyata dalam kondisi mabuk saat video itu direkam.
"Tadi kita baru buat berita acara pemeriksaan. Nanti hasilnya kita akan bawa ke sidang," kata Ketua Badan Kehormatan, Fikram Salilama, Jumat, 19 September 2025.
"Kita badan kehormatan bekerja sesuai dengan apa yang sedang viral sekarang. Ini langkah cepat yang kita ambil untuk menjawab keresahan masyarakat," sambungnya.
Keputusan Diumumkan Pekan Depan
Anggota Badan Kehormatan, Umar Karim menjelaskan bahwa dalam memutuskan masalah ini, pihaknya berpegang pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Sementara sidang Badan Kehormatan dijadwalkan pekan depan. Keputusannya juga akan disampaikan di waktu yang sama.
Meski belum diketahui apakah Wahyudin akan dipecat atau tidak, Badan Kehormatan menaruh perhatian khusus pada kasus ini.
"Kami sudah sepakat minggu depan kasus ini masuk sidang BK dan menjadi perhatian utama kami. Minggu depan juga putusan BK akan dibacakan. Artinya akan ada percepatan penyelesaian masalah ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan